Sumut Terkini
1.060 Orang Melamar CPNS di Kota Binjai, Formasi Disabilitas Tak Ada yang Mendaftar
Adapun total pelamar CPNS yang mendaftar di Kota Rambutan ini sebanyak 1060 orang.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
"Kami menerima formasi (CPNS) yang telah ditetapkan oleh Kemenpan-RB. Tapi baru CPNS, sedangkan untuk formasi PPPK masih menunggu keputusan Kemenpan-RB," ucap Fauzi.
Adapun syarat pelamar yang paling utama adalah warga negara Indonesia, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari status PNS, Polri, TNI maupun pegawai swasta, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, Polri, TNI, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, sehat jasmani maupun rohani hingga bersedia ditempatkan di wilayah Republik Indonesia.
Sementara bagi pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta melampirkan video singkat yang menunjukkan kegiatan kesehariannya pelamar.
Pelamar penyandang disabilitas maksudnya adalah, penyandang cacat tubuh atau tuna daksa, bukan disabilitas sensorik atau intelektual atau mental dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, berdiskusi, hingga mampu melakukan aktivitas fisik tanpa bantuan orang lain.
"Pelamar juga harus melewati tahapan ujian atau seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang dengan sistem CAT atau computer assisted test," ujar Fauzi.
Dia menambahkan, bagi masyarakat yang berminat sudah dapat mendaftar yang dibuka mulai 20 Agustus 2024 sampai dengan 6 September 2024.
Kemudian pada pertengahan Oktober 2024 mendatang, dilakukan SKD bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi.
Sementara SKB digelar pada November 2024 mendatang. Disoal apakah pelamar berstatus PPPK dapat mendaftar sebagai CPNS, menurut Fauzi dibolehkan saja.
"Tapi bagi pelamar PPPK wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dengan usia maksimal 35 tahun, lalu kualifikasi pendidikan PPPK harus sesuai dengan syarat kualifikasi pendidikan jabatan dan telah mendapat persetujuan dari PPK. Hal tersebut berdasarkan Pergantian Menpan-RB Nomor 6 Tahun 2024. Dan bagi pelamar PPPK yang mencoba CPNS tidak lulus, maka yang bersangkutan tetap menjadi PPPK," ucap Fauzi.
Adapun formasi yang dibuka yakni, fasilitator pemerintahan (1 alokasi) untuk berkebutuhan khusus atau disabilitas, Arsiparis ahli pratama (2 alokasi), fasilitator pemerintahan (1 alokasi), konselor (1 alokasi).
Penata bangunan gedung/pemukiman (4 alokasi), penata kelola layanan kesehatan (1 alokasi), penata kelola pemberdayaan perempuan/perlindungan anak (2 alokasi), penata kelola sistem teknologi informasi (12 alokasi).
Penata laksana barang terampil (2 alokasi), penata ruang ahli pertama (1 alokasi), pengawas lingkungan hidup ahli pertama (2 alokasi), pengawas transportasi darat (1 alokasi), pengelola keprotokolan (1 alokasi), pengelola layanan kesehatan (1 alokasi).
Pengelola pemberdayaan perempuan/anak (1 alokasi), pengelola pengadaan barang/jasa (2 alokasi), pengendali dampak lingkungan (2 alokasi), pengendali konten internet (1 alokasi), penyusun materi hukum/perundang-undangan (1 alokasi).
Perencana ahli pertama (3 alokasi), pranata komputer ahli pertama (1 alokasi), pranata komputer terampil (2 alokasi), dan teknisi sarana/prasarana (1 alokasi).
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Salah Tangkap Ketua Nasdem Sumut, 4 Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan Cuma Kena Disiplin |
|
|---|
| Aktivis Tanjungbalai Divonis 5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Terdakwa Korban Kriminalisasi |
|
|---|
| Daftar Nama 15 Kajari di Sumut Dilantik, Kejatisu Harli Ingatkan Jaga Integritas |
|
|---|
| Jelang Natal dan Tahun Baru 2026, KAI Sumut Ganti 1.363 Bantalan Rel di Jembatan Kereta Api |
|
|---|
| Pemprov Minta Tak Beli Bapok MBG di Pasar, Tapi ke Distributor, BGN:Harga Naik yang Disalahkan SPPG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Wali-Kota-Binjai-yang-berada-di-Jalan-Jendral-Sudirman-Kelurahan-Kartini.jpg)