TRIBUN WIKI

Perceraian Jadi Hal Menakutkan dalam Rumah Tangga, Lantas Bagaimana Islam Memandangnya?

Perceraian menjadi sebuah hal yang menakutkan bagi banyak pasangan. Lantas, bagaimana Islam memandang perceraian ini?

Editor: Array A Argus
Huffington
Ilustrasi perceraian. Kisah pilu dialami pengantin wanita asal Malang, NM (23) yang harus menerima kenyataan bahwa pernikahannya kandas tepat di hari kedua belas. (Huffington) 

Misalnya menceraikan istri ketika sedang haid atau nifas, menceraikan ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalangi istrinya daripada menuntut harta pusakanya, atau menceraikan istrinya dengan talak tiga sekaligus atau talak satu tetapi disebut berulang kali.

Baca juga: Hukum Menonton Film Dewasa Bersama Istri Sebelum Berhubungan, Ini Penjelasan Buya Yahya

Sebelum proses perceraian di kantor pengadilan agama, suami harus terlebih dahulu menjatuhkan talak ucapan kepada istri dengan alasan tertentu, berikut ini merupakan macam-macam talak dalam islam:

1. Talak Raj'i

Talak raj'i adalah talak yang boleh dirujuk kembali sebelum masa iddahnya berakhir.

Talak raj'i meliputi talak satu dan talak dua. Hal ini juga telah diterangkan Allah SWT dalam firman-Nya,

ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Artinya: "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim." (QS Al-Baqarah: 229).

Baca juga: 6 Tips Cara Mendidik Anak Agar Tidak Nakal dan Tumbuh Cerdas, Simak Penjelasan Buya Yahya

2. Talak Ba'in

Talak ba'in adalah talak yang menghalangi suami untuk rujuk kembali.

Talak ba'in dibedakan menjadi dua macam, yaitu talak ba'in kubra dan talak ba'in sugra.

Talak ba'in kubra ialah talak yang dilakukan suami kepada istri ketiga kalinya, sehingga suami tidak boleh rujuk.

Apabila hendak rujuk, istrinya harus menikah lagi dengan laki-laki lain, dan sudah dicampuri, kemudian diceraikan oleh suaminya yang kedua.

Sedangkan talak ba'in sugra ialah talak yang tidak boleh dirujuk lagi, tetapi bekas istrinya boleh dinikahi kembali dengan akad dan mas kawin baru dan bekas istri tidak harus menikah terlebih dahulu dengan suami lain.

Talak ba'in sugra meliputi talak satu dan dua yang telah habis masa iddahnya, khuluk (menggugat), dan talak terhadap istri yang belum digauli.(tribun-medan.com)

Ditulis oleh mahasiswi magang Komunikasi Penyiaran Islam IAIN Dinda Salsabila Siregar

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved