TRIBUN WIKI

Perceraian Jadi Hal Menakutkan dalam Rumah Tangga, Lantas Bagaimana Islam Memandangnya?

Perceraian menjadi sebuah hal yang menakutkan bagi banyak pasangan. Lantas, bagaimana Islam memandang perceraian ini?

Editor: Array A Argus
Huffington
Ilustrasi perceraian. Kisah pilu dialami pengantin wanita asal Malang, NM (23) yang harus menerima kenyataan bahwa pernikahannya kandas tepat di hari kedua belas. (Huffington) 

“Allah mencintai sesuatu, kita belajar mencintai itu, Allah membenci sesuatu, kita juga belajar membenci itu. Maka ketika Allah SWT benci kepada perceraian, maka orang beriman harusnya juga benci dengan hal yang sama. Suami benci untuk menceraikan istrinya, istri benci untuk meminta diceraikan oleh suaminya," kata Ustaz Hanan Attaki, dikutip dari channel Youtube Catatan Hijrahmu.

Namun demikian, hukum perceraian dapat berubah menjadi wajib, sunnah, mubah, dan bahkan haram.

Berikut ini penjelasannya:

1. Wajib

Bercerai menjadi wajib hukumnya dalam Islam dikarenakan adanya perpecahan yang tidak mungkin untuk bersatu kembali atau suami istri tidak dapat didamaikan lagi.

Baca juga: Ustaz Khalid Basalamah Ungkap 3 Waktu Mustajab Berdoa di Bulan Puasa

2. Sunnah

Bercerai yang disunnahkan hukumnya, yaitu talak yang disebabkan karena sang istri tidak memiliki sifat afifah (menjaga kehormatan diri), dan tidak lagi memperhatikan perkara-perkara yang wajib dalam agama (seperti tidak memperhatikan salat lima waktu), serta sulit diperingatkan.

Selain itu, perceraian juga dapat menjadi sunnah apabila suami tidak mampu menanggung nafkah istri.

3. Makruh

Bercerai hukumnya makruh apabila talaknya tidak memiliki sebab yang jelas, dan pernikahannya masih memungkinkan untuk diteruskan.

Jika seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya yang baik, berakhlak mulia, dan mempunyai pengetahuan agama, perbuatan ini juga termasuk bercerai yang dimakruhkan.

Baca juga: Pendapat Buya Yahya Soal Mualaf yang Dikremasi Setelah Meninggal Dunia

4. Mubah

Bercerai hukumnya mubah atau diperbolehkan apabila suami istri memiliki tingkah laku, akhlak yang buruk, serta dalam berdampak negatif jika keduanya terus bersama.

5. Haram

Perceraian hukumnya diharamkan apabila termasuk talak bid'i (bid'ah) yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved