Sumut Terkini

KPU Terima Keputusan Sela PTUN soal Pergantian Aulia Agsa, Bawaslu: Harus Dijalankan

KPU Sumut mengakui telah menerima salinan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan soal pergantian anggota DPRD Sumut terpilih Aulia

|
TRIBUN MEDAN/HO
Ketua Bawaslu Sumatera Utara Aswin Diapari Lubis saat melakukan sosialisasi pelaksanaan Pemilu beberapa waktu lalu. 

Kendati begitu sebut Aswin, PTUN masih mengeluarkan keputusan sela yang belum final lantaran masih berlangsungnya gugatan di pengadilan. 

"Terkait putusan sela itu belum putusan final masih ada tahapan selanjutnya sampai adanya keputusan inkrah," lanjutnya. 

Aswin mengatakan, dalam gugatan tersebut KPU sebenarnya pada koridor menjalankan keputusan partai NasDem yang melakukan pergantian kepada Aulia sesuai keputusan mahkamah partai. 

"Namun memang ada kewenangan partai untuk melakukan pergantian, dan KPU hanya menjalankan keputusan partai Nasdem ditindaklanjuti oleh KPU. Dan apakah dan belum putusan akhir hanya menunda putusan pelantikan Kemal. Jadi sisi pengawasan melihat KPU menindaklanjuti keputusan mahkamah partai NasDem. Dan saya kira nanti KPU akan memberikan hak jawab kenapa memberhentikan calon anggota DPRD Aulia Agsa," kata Aswin. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved