Sumut Terkini

KPU Terima Keputusan Sela PTUN soal Pergantian Aulia Agsa, Bawaslu: Harus Dijalankan

KPU Sumut mengakui telah menerima salinan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan soal pergantian anggota DPRD Sumut terpilih Aulia

|
TRIBUN MEDAN/HO
Ketua Bawaslu Sumatera Utara Aswin Diapari Lubis saat melakukan sosialisasi pelaksanaan Pemilu beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengakui telah menerima salinan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan soal pergantian anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa

"Sudah kita terima," kata ketua KPU Sumut Agus Arifin, Selasa (10/9/2024). 

Namun Agus belum menjawab tentang langkah yang akan diambil KPU usai adanya keputusan tersebut. 

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara telah mengeluarkan putusan sela perihal pergantian anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa

Dalam putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim PTUN Medan meminta agar KPU menunda keputusan soal mengganti Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.

Putusan sela itu bernomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN dikeluarkan pada Jumat (6/9/2024). 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan jika Aulia Agsa sudah ditetapkan sebagai calon terpilih DPRD Sumut berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 554 Tahun 2024 per tanggal 28 Mei 2024. 

Majelis hakim mempertimbangkan jika pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 17 September 2024.

Dengan sejumlah pertimbangan hukum majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan Aulia Agsa

Objek perkara yang dimaksud adalah Keputusan KPU Sumut Nomor 736 Tahun 2024 tentang penetapan pergantian calon terpilih anggota DPRD Sumut dapil Sumut 1 atas nama Aulia Agsa dari Partai NasDem. 

Majelis hakim memutuskan agar KPU sebagai pihak tergugat menunda pelaksanaan Keputusan KPU Sumut nomor 736 Tahun 2024 yang menggantikan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih. 

Penundaan itu sampai proses persidangan berlangsung hingga adanya putusan berkekuatan hukum terhadap perkara itu.

Bawaslu Sumut Minta KPU Hormati Keputusan PTUN

Sementara itu ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis meminta agar KPU menjalankan dan menghormati keputusan pengadilan. 

"Ya sebagai negara hukum KPU harus menghormati dan menjalankan keputusan pengadilan. Artinya menunda pelantikan Mustafa Kemal menggantikan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut," kata Aswin kepada tribun-medan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved