Berita Medan
Dishub Medan Buka Layanan Aduan Untuk Pengendara yang Sudah Parkir Berlangganan, Ini Nomornya
Dalam layanan aduan ini, kata Richard masyarakat bisa melaporkan kejadiannya dimana serta bukti video kejadian.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Dinas Perhubungan Kota Medan membuka layanan aduan untuk pengendara yang telah memiliki stiker parkir berlangganan, tetapi masih tetap diminta uang parkir.
Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan Jalan, Dinas Perhubungan Medan, Richard Medy Simatupang mengatakan, layanan aduan tersebut dalam bentuk telepon yang bisa dihubungi melalui WhatsApp.
Dalam layanan aduan ini, kata Richard masyarakat bisa melaporkan kejadiannya dimana serta bukti video kejadian.
"Pengendara bisa mengadukan melalui layanan chat aplikasi WhatsApp ke nomor 0822 7632 7452," jelasnya, Kamis (5/9/2024).
Menurut Richard, dalam pengaduan tersebut harus disertakan tanggal,lokasi dan waktu kejadian.
"Sertakan informasi lengkap dan deskripsikan kejadian dengan jelas jika ada sertakan videonya dalam aduan tersebut," ucapnya.
Sejauh ini, kata Richard belum ada yang mengadukan jukir berlangganan meminta uang parkir terhadap pengendara yang sudah ikut parkir berlangganan.
"Belum ada. Padahal layanan aduan ini sudah kita buka sejak bulan Agustus. Meski ada layanan aduan, kita tetap terus melakukan pemantauan secara berlanjut," jelasnya.
Sementara itu, pantauan Tribun Medan, jumlah jukir yang mengenakan jaket jukir berlangganan berwarna ungu semakin banyak.
Pantauan Tribun Medan, jukir yang mengenakan baju parkir berlangganan ada di jalan Kesawan, Bukit Barisan, Iskandar Muda, HM Yamin dan KH Zainul Arifin.
Mereka para jukir berlangganan ini bukan hanya menjaga kendaraan tetapi juga terlihat menawarkan ke pengendara yang belum membeli stiker berlangganan untuk membelinya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis, ancam tak akan memberikan gaji pada juru parkir berlangganan apabila masih mengutip uang parkir kepada pengendara.
Menurut Iswar, untuk sistem penggajian yang akan diberikan kepada juru parkir berlangganan sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dijelaskannya, apabila SOP itu tidak dijalankan, maka pihaknya tidak akan memberikan gaji kepada jukir berlangganan.
"Penggajian itu sudah sesuai dengan SOP. Untuk itu jukir berlangganan harus melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2024).
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/seorang-jukir-berlangganan-sedang-mengecek-barcode-stike.jpg)