Berita Medan

Dishub Medan Buka Layanan Aduan Untuk Pengendara yang Sudah Parkir Berlangganan, Ini Nomornya 

Dalam layanan aduan ini, kata Richard masyarakat bisa melaporkan  kejadiannya dimana serta bukti video kejadian.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Seorang jukir berlangganan sedang mengecek barcode stiker parkir berlangganan di Jalan Kesawan Kota Medan, Kamis (8/8/2024). Sejauh ini, kuota jukir berlangganan sudah penuh dan pendaftaran jukir ditutup 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Dinas Perhubungan Kota Medan membuka layanan aduan untuk pengendara yang telah memiliki stiker parkir berlangganan, tetapi masih tetap diminta uang parkir. 

Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan Jalan, Dinas Perhubungan Medan, Richard Medy Simatupang mengatakan,  layanan aduan tersebut dalam bentuk  telepon yang bisa dihubungi melalui WhatsApp.  

Dalam layanan aduan ini, kata Richard masyarakat bisa melaporkan  kejadiannya dimana serta bukti video kejadian.

"Pengendara bisa mengadukan melalui layanan chat aplikasi WhatsApp  ke nomor 0822 7632 7452," jelasnya, Kamis (5/9/2024).  

Menurut Richard,  dalam pengaduan tersebut harus disertakan tanggal,lokasi dan waktu kejadian.

"Sertakan informasi lengkap dan deskripsikan kejadian dengan jelas jika ada sertakan videonya dalam aduan tersebut," ucapnya.

Sejauh ini, kata Richard belum ada  yang mengadukan jukir berlangganan meminta uang parkir terhadap pengendara yang sudah ikut parkir berlangganan. 

"Belum ada.  Padahal layanan aduan ini sudah kita buka sejak bulan Agustus. Meski ada layanan aduan, kita tetap terus melakukan pemantauan secara berlanjut," jelasnya.

Sementara itu, pantauan Tribun Medan, jumlah jukir yang mengenakan jaket jukir berlangganan berwarna ungu semakin banyak.

Pantauan Tribun Medan, jukir yang mengenakan baju parkir berlangganan ada di jalan Kesawan, Bukit Barisan,  Iskandar Muda,  HM Yamin dan KH Zainul Arifin.

Mereka para jukir berlangganan ini bukan hanya menjaga kendaraan tetapi juga terlihat menawarkan ke pengendara yang belum membeli stiker berlangganan untuk membelinya. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis, ancam tak akan memberikan gaji pada juru parkir berlangganan apabila masih mengutip uang parkir kepada pengendara.

Menurut Iswar,  untuk sistem penggajian yang akan diberikan kepada juru parkir berlangganan sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). 

Dijelaskannya, apabila SOP itu tidak dijalankan, maka pihaknya tidak akan memberikan gaji kepada jukir berlangganan. 

"Penggajian itu sudah sesuai dengan SOP.  Untuk itu  jukir berlangganan harus melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2024).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved