Berita Viral

Terungkap Motif Oknum Guru Antar Putrinya ke Kepala Sekolah untuk Dicabuli, Ini Tampang Pelaku

Pria yang yang berprofesi sebagai kepala sekolah dan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu gelap mata dan tak bisa mengontrol birahinya. 

Istimewa
Ibu guru E jual putrinya ke Kepsek J 

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara sang ibu, kini tengah dalam pemeriksaan oleh polisi.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved