Berita Viral

Terungkap Motif Oknum Guru Antar Putrinya ke Kepala Sekolah untuk Dicabuli, Ini Tampang Pelaku

Pria yang yang berprofesi sebagai kepala sekolah dan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu gelap mata dan tak bisa mengontrol birahinya. 

Istimewa
Ibu guru E jual putrinya ke Kepsek J 

TRIBUN-MEDAN.com - Guru di Sumenep Jawa Timur jual putrinya ke kepala sekolah demi uang dan vespa matic. 

Pelaku E (41) menjual anaknya inisial T (13) kepada J (41) demi mendapatkan uang dan vespa matic. 

E yang merupakan ibu dari T tega mengantarkan anaknya ke rumah J untuk disetubuhi dengan alasan ritual penyucian. 

J menyetubuhi korban sebanyak 5 kali.

Fakta baru pun terungkap, ternyata E yang juga seorang guru ini menjalin hubungan gelap dengan J.

"Ibu kandung korban yakni E tengah memiliki hubungan khusus atau selingkuh dengan J oknum kepsek." ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Guru di Sumenep Jawa Timur jual putrinya ke kepala sekolah demi uang dan vespa matic. 
Guru di Sumenep Jawa Timur jual putrinya ke kepala sekolah demi uang dan vespa matic.  (HO)

Mengutip Kompas.com, E juga sudah mengakui perbuatannya bahwa telah menyuruh korban untuk melakukan persetubuhan dengan J.

Motif dari E melakukan hal tersebut adalah untuk mendapatkan uang serta dijanjikan dibelikan motor Vespa matic oleh J.

Kini E dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sosok Kepsek SD di Sumenep Perkosa Anak Guru, Beraksi Selama 7 Bulan, Modusnya Ritual Penyucian
Sosok Kepsek SD di Sumenep Perkosa Anak Guru, Beraksi Selama 7 Bulan, Modusnya Ritual Penyucian (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Sementara J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-undang Noṃor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Noṃor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Pelaku berinisial J (41) berhasil menyetubuhi korban berinisial T (13) sebanyak 5 kali.

Pria berinisial J kini telah ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur  atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial T (13).

Pria yang yang berprofesi sebagai kepala sekolah dan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu gelap mata dan tak bisa mengontrol birahinya. 

Pencabulan terhadap T dilakukan hingga lima kali.

"Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar, diamankan anggota Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di rumahnya, Sumenep," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Minggu (1/9/2024).

Awal mula kasus pencabulan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved