Toba Pulp Lestari
Jawaban TPL Setelah Dituduh Kriminalisasi Sorbatua Siallagan, Direktur Klaim Perusahaan Taat Hukum
TPL berkomitmen mengedepankan penyelesaian masalah di lapangan dengan damai dan menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia
TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - PT Toba Pulp Lestari, Tbk berkomitmen mengedepankan penyelesaian masalah di lapangan dengan damai dan menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal ini disampaikan, Direktur dan Sekretaris TPL, Anwar Lawden, SH saat memberikan keterangan pers.
"TPL menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta mengutamakan upaya-upaya damai yang menyelesaikan setiap persoalan yang ada," ujarnya saat memberikan klarifikasi berbagai pemberitaan terkait kasus Sorbatua Siallagan.
Baca juga: Kontribusi TPL untuk Daerah Operasional, Datangkan Ahli Wujudkan Desa Sanggapati Jadi Lumbung Padi
Ia membantah tuduhan TPL melakukan kriminalisasi terhadap Sorbatua Siallagan. Dan, persoalan yang terjadi tidak ada hubungannya dengan masyarakat adat dan perusahaan senantiasa menghormati masyarakat adat.
"Pelaporan terhadap Sorbatua Siallagan kepada pihak berwajib merupakan langkah terakhir yang terpaksa diambil. Sebab upaya dialog, peringatan dan pencegahan tidak diindahkan," katanya.
Selain itu, kata dia, TPL sudah berulangkali melakukan berbagai cara terjadi dialog. Dan, memperingati seperti menyampaikan teguran agar tidak melakukan pembakaran serta penebangan secara sewenang-wenang di Kawasan hutan.
"Kami sangat menyesalkan situasi ini. Namun pelaporan ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan untuk menjaga dan melindung konsesi yang telah diberikan oleh Pemerintah dari segala bentuk perambahan, perusakan, dan kebakaran hutan serta lahan," ujarnya.
Menurutnya, apabila perusahaan tidak membuat laporan maka TPL bisa saja dituduh melakukan pembiaran dan atau kelalaian yang bisa dijatuhkan sanksi hingga pencabutan izin.
Dalam menjalankan kegiatan operasional, lanjut dia, perusahaan beroperasi secara profesional dan berkelanjutan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
"Merujuk kepada izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) SK. 493/Kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 Jo. SK.1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021," katanya.
Hormati Masyarakat Adat
Anwar Lawden menambahkan, perusahaan menghormati keberadaan masyarakat adat di seluruh wilayah operasional dan berkomitmen mengedepankan dialog terbuka. Agar bisa mencari solusi damai dalam menghadapi setiap tantangan tanpa melakukan aksi yang merugikan para pihak.
"Terhadap isu masyarakat adat di wilayah operasional TPL, perusahaan terus berupaya melakukan dialog dengan berbagai pihak terkait dalam mencari solusi terbaik melalui pola kemitraan yang menguntungkan semua pihak," ujarnya.
Tidak hanya itu, TPL sudah mengembangkan berbagai program kemitraan kehutanan yang bertujuan menyelesaikan masalah di area konsesi perusahaan.
"Hingga saat ini telah ada 10 KTH yang telah bermitra dengan perusahaan dan berhasil menyelesaikan masalah tenurial secara damai dan saling menguntungkan," katanya.
Baca juga: Toba Pulp Lestari Gelar Pelatihan Sekolah Alam di Angkola Timur, Camat: Terimakasih TPL
| Kontribusi TPL untuk Daerah Operasional, Datangkan Ahli Wujudkan Desa Sanggapati Jadi Lumbung Padi |
|
|---|
| Toba Pulp Lestari Gelar Pelatihan Sekolah Alam di Angkola Timur, Camat: Terimakasih TPL |
|
|---|
| TPL Perkokoh Komitmen Pembangunan Daerah: Serah Terima Jembatan Desa Lumban Manurung |
|
|---|
| Kisah Winda Sitorus, Anak Kurang Mampu Berprestasi Raih Beasiswa Pelangi TPL: Saya Bersyukur |
|
|---|
| TPL Klarifikasi Isu Menculik Warga, Komisaris Independen: Itu Tidak Benar dan Menyesatkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TPL-Beri-Keterangan-Soal-Kriminalisasi.jpg)