Sumut Terkini
Kasus Dugaan Malpraktik di RSUD Amri Tambunan Masuk Babak Baru, Keluarga Pasien Gugat Rp 5 Miliar
Korban yang awalnya datang ke rumah sakit dalam keadaan sehat akhirnya meregang nyawa setelah dilakukan operasi caesar di rumah sakit milik Pemkab Del
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
"Dalam petitum kita minta hakim menyatakan bahwa para tergugat itu sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian kerugian itu kurang lebih inmateril Rp 5 miliar.
Akibat dari perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan hilangnya nyawa istri klien kita. Sebenarnya nyawa tidak bisa dibayar uang tetapi akibat hilangnya nyawa istrinya itu klien kita itu mengalami kerugian yang sangat besar salah satunya anaknya kehilangan kasih sayang seorang ibu," ucap Bobson.
Disampaikan korban meninggalkan 2 orang anak yang masih kecil-kecil. Selain itu kliennya juga disebut kehilangan kasih sayang dari seorang istri.
Dianggap ini semua sebenarnya sangat mahal dan tidak bisa digantikan dengan uang.
"Karena memang nggak bisa dibeli. Mana ada dijual kasih sayang seperti itulah kerugiannya," katanya.
Direktur RSUD Deli Serdang, dr Hanif Fahri Sp. KJ yang dicoba dikonfirmasi belum bersedia untuk memberikan keterangan.
Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun juga tidak menjawab, pesan whatsapp yang dikirimkan juga belum mendapat jawaban.
Humas RSUD dr Devi juga belum bersedia untuk menjawab panggilan masuk.
Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar menyebut ia baru mendengar informasi soal gugatan ini.
"Baru tau saya. Belum ada dapat info kita baru tau dari wartawanlah ini. Nanti saya cari info jugalah dulu karena nanti kitanya itu yang akan hadapi di Pengadilan," kata Muslih.
(dra/tribun-medan.com).
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kondisi-korban-dan-saat-dirawat-dan-setelah-disemayamkan-tahun-2022.jpg)