Sumut Terkini

Kasus Dugaan Malpraktik di RSUD Amri Tambunan Masuk Babak Baru, Keluarga Pasien Gugat Rp 5 Miliar

Korban yang awalnya datang ke rumah sakit dalam keadaan sehat akhirnya meregang nyawa setelah dilakukan operasi caesar di rumah sakit milik Pemkab Del

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kondisi korban dan saat dirawat dan setelah disemayamkan tahun 2022 beserta foto Direktur RSUD Amri Tambunan.  

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Kasus kematian pasien RSUD Amri Tambunan, Happy Yansdika Damanik di Kabupaten Deli Serdang karena dugaan malplraktik memasuki babak baru.

Kasus ini sempat viral di media sosial pada Juli 2022. 

Korban yang awalnya datang ke rumah sakit dalam keadaan sehat akhirnya meregang nyawa setelah dilakukan operasi Caesar di rumah sakit milik Pemkab Deli Serdang ini.

Saat ini suami korban, Aprianto Manurung terus mencari keadilan atas kematian istrinya.

Setelah melaporkan kasus kematian inisecara pidana di Polda Sumut, kini ia juga menggugat RSUD Amri Tambunan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan RSUD Amri Tambunan digugat Rp 5 Miliar. 

"Iya benar, kemarin klien kita daftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Lubuk Pakam. Yang kita gugat itu ada 6 mulai dari Bupati Deli Serdang, Direktur RSUD Amri Tambunan hingga 4 orang lagi dokter dan tenaga medis salah satunya dr Jekson Lubis Sp.OG, " ujar Pengacara Aprianto Manurung, Bobson Samsir Simbolon Selasa, (27/8/2024).

Bobson menjelaskan gugatan di PN Lubuk Pakam ini terdaftar dengan nomor perkara 452/Pdt. G/2024/PN Lbp.

Untuk agenda sidang pertama akan digelar pada 3 September mendatang. Untuk mengikuti sidang ini ia menyebut pihaknya sudah menyiapkan alat bukti dokumen dan saksi-saksi termasuk akan menghadirkan saksi ahli. 

"Berdasarkan alat bukti dokumen dan saksi-saksi yang kita punya, kita yakin sudah terjadi perbuatan melawan hukum diduga dilakukan bersama sama mulai dari tergugat 1 sampai tergugat 6.

Bupati Deli Serdang kenapa kita tarik jadi tergugat karena berdasarkan UU kesehatan yang baru kepala daerah itu memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan agar hak-hak pasien itu bisa diberikan.

Karena pengawasan itu tidak dilakukan makanya itu terjadi lah perbuatan melawan hukum," kata Bobson. 

Bobson menyimpulkan istri kliennya itu sama sekali tidak mendapatkan haknya sebagai pasien.

Dianggap dokter spesialis dan tenaga medis yang menangani pasien tidak menjalankan kewajibannya sebagai tenaga medis.

Untuk di pengadilan nanti mereka akan siapkan ahli hukum kesehatan salah satunya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved