Berita Viral

KETIKA Bakal Calon Gubernur PDIP Edy Rahmayadi Sebut Blok Medan Itu di Sumut Bukan di Maluku Utara

Istilah Blok Medan ini terungkap dalam persidangan kasus eks Gubernur Maluku Utara AGK

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Edy Rahmayadi di posko pemenangannya di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Senin (19/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Bakal calon gubernur Sumut dari PDIP sekaligus mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi  menanggapi singkat soal istilah Blok Medan pada kasus mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) yang menyeret nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu.

Istilah Blok Medan ini terungkap dalam persidangan kasus eks Gubernur Maluku Utara AGK terkait izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan yang diduga dimiliki Bobby Nasution di Halmahera, Maluku Utara. 

Mengenai hal itu, mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun menanggapi singkat. 

"Blok Medan itu apa? (soal) tambang di Halmahera?,"pungkas Edy  Rahmayadi saat diwawancarai Tribun Medan di rumah pemenangannya, di jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Senin (19/8/2024).

Mantan Pangkostrad itu mengatakan, Medan terletak di Sumut sementara itu blok tambang yang disebut-sebut berada di Maluku Utara. 

Menurutnya, mungkin ada kesalahan dalam penyebutan blok Medan karena Medan berada di Sumut. 

Namun lanjut Edy, akan lebih salah jika pengerjaan tambang itu dilakukan. 

"Medan di Sumatera Utara, berarti salah yang nyebut itu, salah. Bahkan yang mengerjakan itu lebih salah lagi, blok Medan ya di Medan lah (bukan di Malut)," kata Edy.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah merespon soal pernyataan Eks Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani di persidangan kasus suap  di Pengadilan Negeri Ternate.

Blok Medan ini merupakan kode untuk sebutan Bobby Nasution

Menurut Bobby Nasution, hal yang tak wajar, jika  pembahasan dalam persidangan untuk dikomentari.

Dikatakan Bobby Nasution,  dirinya akan ikuti aturan yang ada,  apapun hasil keputusan persidangan nantinya.

"Itu kan hasil sidang. Saya rasa, kalau dikomentari tidak etis. Silakan saja dibahas di persidangan apapun keputusannya kita ikuti saja," jelasnya. 

Tanggapan KPK Terbaru

Terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, menyatakan, pihaknya memiliki standard operating procedure (SOP) dalam menindaklanjuti fakta persidangan terkait "Blok Medan."

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved