Berita Viral

BADAN Legislasi DPR RI Akan Gelar Rapat Besok setelah MK Putuskan Aturan Baru soal Pilkada 2024

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024) besok.

Editor: AbdiTumanggor
HO
DPR RI 

"Kami menduga seperti itu. Kok tiba-tiba ada agenda RUU Pilkada. Tolong kawal semua dan kami mengajak seluruh rakyat untuk mengawal demokrasi yang kita cintai," ucap dia.

Terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengonfirmasi bahwa pihaknya bakal menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024) besok.  

"Benar," kata Awiek saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/8/2024) malam.

Salah satu materi yang akan dibahas yaitu tentang Pasal 40 yang baru saja tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) partai politik untuk pencalonan kepala daerah pada pilkada.

Adapun MK pagi tadi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan PartaBi Gelora terkait uji materi Pasal 40 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik. 

"Nah saat yang bersamaan tadi ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada Pasal 40, itu. Pasal 40. Itulah kemudian yang salah satunya menjadi materi muatan dalam pembahasan besok," ujar Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Saat ditanya soal adanya anggapan RUU Pilkada dibahas untuk menghambat putusan MK berlangsung di Pilkada 2024, Awiek tak menjawab gamblang.

Menurut dia, dapat dipastikan bahwa Baleg turut menyoroti putusan MK dalam melakukan penyusunan RUU Pilkada.

"Putusan MK tentu dijadikan perhatian dalam penyusunan RUU," ucap dia.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved