Berita Viral

BADAN Legislasi DPR RI Akan Gelar Rapat Besok setelah MK Putuskan Aturan Baru soal Pilkada 2024

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024) besok.

Editor: AbdiTumanggor
HO
DPR RI 

TRIBUN-MEDAN.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024) besok.

Hal itu setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. 

Putusan tersebut mengubah aturan terkait ambang batas parlemen dalam pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.

Ketua MK Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.

MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Dengan aturan ini, PDIP dan 7 partai lainnya bisa mengusung calon sendiri di Pilgub DKI Jakarta dan sejumlah Kota/Kabupaten lainnya yang semula kesulitan mencari koalisi untuk mengusung pasangan calon.

Sebelumnya, MK juga menetapkan mengenai syarat batas usia calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu mengancam putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat ikut Pilkada 2024.

KPU akan konsultasi dengan pemerintah dan DPR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan berkonsultasi ke DPR RI dan pemerintah guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut.

"Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP)," kata Ketua KPU Mochammad Afifudin dalam konferensi pers di Jakarta Conventional Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024) malam. 

Afif mengatakan, pihaknya juga akan segera mengirim surat ke DPR RI.

Menurut dia, putusan MK bersifat harus segera dilaksanakan tanpa mengubah undang-undang yang diuji.

Karena itu, pihaknya bakal melaksanakan putusan MK dengan melakukan penyesuaian aturan pilkada yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam hal ini, konsultasi dengan DPR dan pemerintah menjadi syarat yang harus ditempuh KPU, sebagaimana diatur dalam aturan pembentukan perundang-undangan.

KPU juga akan menggelar sosialisasi kepada partai politik meyangkut perubahan tersebut.

"Dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024," kata Afif.

Melalui putusan itu, MK memerintahkan agar ambang batas parlemen dalam pencalonan kepala daerah tidak lagi 20 persen, melainkan menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Di DKI Jakarta misalnya, ambang batas parlemen menjadi 7,5 persen.

Dengan adanya putusan ini, PDI-P bisa mengusung calon kepala daerah meskipun tidak berkoalisi dengan partai lain.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga berpeluang maju diusung PDIP setelah ditinggal partai pendukungnya yakni, PKS, PKB, dan Nasdem.

Respon PDIP

Dikutip dari Kompas.com, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, khawatir jika putusan MK untuk ambang batas dan syarat batas usia pencalonan kepala daerah yang baru saja disahkan bakal diotak-atik oleh pihak tertentu. Hal itu merespons rencana Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang bakal digelar besok, Rabu, 21 Agustus 2024.

"Saya mendapat informasi bahwa ada rapat baleg tentang revisi UU Pilkada pada 21 Agustus dan rapat panja RUU Pilkada. Di sini perlu kami sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat," kata Rony di Kantor DPP PDI Perjuangan pada Selasa ( 20/8/2024).

Dia mengaku kaget setelah putusan MK muncul rencana baleg yang digelar untuk membahas RUU Pilkada di DPR.

"Apa yang sudah diputuskan MK harus kita hargai dan hormati. Karena di sinilah kedaulatan rakyat untuk menjaga demokrasi yang ada," tutur dia.

Rony khawatir dalam rapat Baleg DPR itu bakal menghambat atau membalikkannya ke aturan yang lama.

"Kami menduga seperti itu. Kok tiba-tiba ada agenda RUU Pilkada. Tolong kawal semua dan kami mengajak seluruh rakyat untuk mengawal demokrasi yang kita cintai," ucap dia.

Terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengonfirmasi bahwa pihaknya bakal menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024) besok.  

"Benar," kata Awiek saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/8/2024) malam.

Salah satu materi yang akan dibahas yaitu tentang Pasal 40 yang baru saja tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) partai politik untuk pencalonan kepala daerah pada pilkada.

Adapun MK pagi tadi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan PartaBi Gelora terkait uji materi Pasal 40 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik. 

"Nah saat yang bersamaan tadi ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada Pasal 40, itu. Pasal 40. Itulah kemudian yang salah satunya menjadi materi muatan dalam pembahasan besok," ujar Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Saat ditanya soal adanya anggapan RUU Pilkada dibahas untuk menghambat putusan MK berlangsung di Pilkada 2024, Awiek tak menjawab gamblang.

Menurut dia, dapat dipastikan bahwa Baleg turut menyoroti putusan MK dalam melakukan penyusunan RUU Pilkada.

"Putusan MK tentu dijadikan perhatian dalam penyusunan RUU," ucap dia.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved