Berita Viral

BADAN Legislasi DPR RI Akan Gelar Rapat Besok setelah MK Putuskan Aturan Baru soal Pilkada 2024

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024) besok.

Editor: AbdiTumanggor
HO
DPR RI 

Menurut dia, putusan MK bersifat harus segera dilaksanakan tanpa mengubah undang-undang yang diuji.

Karena itu, pihaknya bakal melaksanakan putusan MK dengan melakukan penyesuaian aturan pilkada yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam hal ini, konsultasi dengan DPR dan pemerintah menjadi syarat yang harus ditempuh KPU, sebagaimana diatur dalam aturan pembentukan perundang-undangan.

KPU juga akan menggelar sosialisasi kepada partai politik meyangkut perubahan tersebut.

"Dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024," kata Afif.

Melalui putusan itu, MK memerintahkan agar ambang batas parlemen dalam pencalonan kepala daerah tidak lagi 20 persen, melainkan menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Di DKI Jakarta misalnya, ambang batas parlemen menjadi 7,5 persen.

Dengan adanya putusan ini, PDI-P bisa mengusung calon kepala daerah meskipun tidak berkoalisi dengan partai lain.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga berpeluang maju diusung PDIP setelah ditinggal partai pendukungnya yakni, PKS, PKB, dan Nasdem.

Respon PDIP

Dikutip dari Kompas.com, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, khawatir jika putusan MK untuk ambang batas dan syarat batas usia pencalonan kepala daerah yang baru saja disahkan bakal diotak-atik oleh pihak tertentu. Hal itu merespons rencana Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang bakal digelar besok, Rabu, 21 Agustus 2024.

"Saya mendapat informasi bahwa ada rapat baleg tentang revisi UU Pilkada pada 21 Agustus dan rapat panja RUU Pilkada. Di sini perlu kami sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat," kata Rony di Kantor DPP PDI Perjuangan pada Selasa ( 20/8/2024).

Dia mengaku kaget setelah putusan MK muncul rencana baleg yang digelar untuk membahas RUU Pilkada di DPR.

"Apa yang sudah diputuskan MK harus kita hargai dan hormati. Karena di sinilah kedaulatan rakyat untuk menjaga demokrasi yang ada," tutur dia.

Rony khawatir dalam rapat Baleg DPR itu bakal menghambat atau membalikkannya ke aturan yang lama.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved