Berita Viral

BADAN Legislasi DPR RI Akan Gelar Rapat Besok setelah MK Putuskan Aturan Baru soal Pilkada 2024

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024) besok.

Editor: AbdiTumanggor
HO
DPR RI 

TRIBUN-MEDAN.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024) besok.

Hal itu setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. 

Putusan tersebut mengubah aturan terkait ambang batas parlemen dalam pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.

Ketua MK Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.

MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Dengan aturan ini, PDIP dan 7 partai lainnya bisa mengusung calon sendiri di Pilgub DKI Jakarta dan sejumlah Kota/Kabupaten lainnya yang semula kesulitan mencari koalisi untuk mengusung pasangan calon.

Sebelumnya, MK juga menetapkan mengenai syarat batas usia calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu mengancam putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat ikut Pilkada 2024.

KPU akan konsultasi dengan pemerintah dan DPR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan berkonsultasi ke DPR RI dan pemerintah guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut.

"Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP)," kata Ketua KPU Mochammad Afifudin dalam konferensi pers di Jakarta Conventional Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024) malam. 

Afif mengatakan, pihaknya juga akan segera mengirim surat ke DPR RI.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved