Berita Populer Hari Ini

Berita Populer, Polda Sumut Jamin Keamanan Pilkada 2024, Ibu Korban Pembacokan Tak Bisa Bayar RS

Berita populer Tribun Medan hari ini dimulai dari Gelar Sispamkota,  Polda Sumut Jamin Keamanan Pilkada 2024

IST
Polda Sumut menggelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) sebagai persiapan menjelang Pilkada serentak 2024. Simulasi ini dilaksanakan di Halaman Parkir Mapolda Sumut dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Sumatera Utara, Kamis (15/08/2024). 

 

Palti Hutabarat, influencer yang menjadi terdakwa dalam perkara penyebaran berita bohong soal rekaman pembicaraan Forkopimda Batubara mendukung pasangan calon presiden nomor urut 2 di vonis Hakim Halida Rahardini dengan hukuman lima bulan penjara. Tiga bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa, Kamis (15/8/2024).
Palti Hutabarat, influencer yang menjadi terdakwa dalam perkara penyebaran berita bohong soal rekaman pembicaraan Forkopimda Batubara mendukung pasangan calon presiden nomor urut 2 di vonis Hakim Halida Rahardini dengan hukuman lima bulan penjara. Tiga bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa, Kamis (15/8/2024).(TRIBUN MEDAN/ALIF)

 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Palti Hutabarat penyebar berita hoaks divonis 5 bulan penjara oleh ketua majelis hakim, Halida Rahardini di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (15/8/2024). 

Menurut majelis hakim, terdakwa Palti Hutabarat tidak berhak untuk melakukan penyebaran berita bohong yang diunggahnya di media sosial twitter atau X miliknya. 

Akibatnya, majelis hakim memutuskan terdakwa Palti Hutabarat dengan hukuman tiga bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

"Mengadili, ke satu terdakwa Palti Hutabarat tidak terbukti secara sah dan melawan hukum sebagaimana didakwaan jaksa penuntut umum. Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama," kata Majelis hakim yang diketuai oleh Halida Rahardini. 

Lanjutnya, Palti Hutabarat terbukti telah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan orang lain. 


Baca Selengkapnya

5. Wali Kota Pematangsiantar Kukuhkan 60 Anggota Paskibraka yang Bertugas pada HUT RI ke-79

 

Wali Kota Pematangsiantar Kukuhkan 60 Anggota Paskibraka
Wali Kota Pematangsiantar Kukuhkan 60 Anggota Paskibraka(TRIBUN MEDAN / ALIJA)

 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA mengukuhkan 60 Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas pada Perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79 di Lapangan Adam Malik, Sabtu (17/8/2024) lusa.

Dalam amanatnya, Susanti mengatakan bahwa ke-60 Anggota Paskibraka adalah siswa/siswi remaja yang terbaik dan harus menjadi pemimpin serta contoh bagi remaja lainnya di Indonesia, khususnya Kota Pematangsiantar.

“Saya mengucapkan selamat kepada ananda sekalian yang telah diberikan amanah dan kehormatan sebagai Anggota Paskibraka Tahun 2024. Pengukuhan ini adalah awal bagi ananda sekalian untuk Indonesia yang maju,” kata Susanti.

“Jiwa patriotisme, optimisme, kepeloporan kepemimpinan harus dijadikan kepribadian bagi ananda sekalian dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Susanti.

Dalam pengukuhan ini, Susanti menyalami para anggota Paskibraka satu per satu. Ia pun memberikan pesan semangat juang agar pada hari H nantinya, pengibaran Sang Saka Merah Putih di Kota Pematangsiantar berjalan lancar.


Baca Selengkapnya


(*/Tribun Medan)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved