TRIBUN WIKI

Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku, Berapa Tarif Asli Pembuatannya?

Korlantas resmi menerapkan aturan bikin SIM pakai NIK KTP. Aturan tersebut sudah mulai berjalan sejak Juli 2024 kemarin.

Editor: Array A Argus
pngtree
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

Proses pembuatan SIM pakai NIK KTP ini dimulai dengan pendaftaran online melalui situs resmi Korlantas Polri.

Setelah pendaftaran, pemohon akan diminta untuk melakukan verifikasi data, yang langsung dihubungkan dengan data kependudukan melalui NIK.

Setelah data diverifikasi, pemohon akan melanjutkan ke tahap tes teori, tes praktik, dan tes kesehatan sesuai dengan prosedur standar.

Baca juga: Pembuatan SIM dan STNK Jadi Ladang Uang Para Polisi, Johan Budi Sentil Jenderal Bintang Dua

Dengan penggunaan NIK, proses administrasi menjadi lebih ringkas dan efisien.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah praktik kecurangan atau penggunaan identitas palsu dalam pembuatan SIM.

Karena NIK terhubung langsung dengan database kependudukan, data pemohon bisa dipastikan valid dan sesuai dengan identitas asli.

Biaya Administrasi

Guna mendapatkan SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berkas administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan dengan melakukan tes.

Adapun biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut besaran tarif resmi pembuatan SIM per Mei 2024 sesuai golongan atau jenis kendaraan yang dioperasikan:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Selain tarif di atas, pemohon juga akan dikenakan tarif tes psikologi maupun pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.

Serta, biaya admin, biaya pengemasan dan biaya pengiriman untuk perpanjang SIM secara online.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved