TRIBUN WIKI
Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku, Berapa Tarif Asli Pembuatannya?
Korlantas resmi menerapkan aturan bikin SIM pakai NIK KTP. Aturan tersebut sudah mulai berjalan sejak Juli 2024 kemarin.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerapkan aturan bikin SIM pakai NIK KTP.
Aturan tersebut berlaku sejak Juli 2024 kemarin.
Hal itu disampaikan Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo.
“Juli 2024 (lalu) kita berlakukan, langsung cetak. Bagi pemohon SIM nantinya akan mendapatkan format SIM baru dengan NIK sebagai nomor SIM-nya,” ucap Heru, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Satlantas Polrestabes Medan Belum Bisa Melayani Pembuatan SIM C 1, Ini Alasannya
Seperti diketahui, aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung rencana pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK yang dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia.
Kebijakan single data ini juga telah dilakukan melalui pemadanan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Penggunaan NIK merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia.
Selain itu, juga dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda.
Sehingga tercipta satu data terintegrasi yang lebih akurat.
“Kenapa pakai NIK. Karena kita single data, kita satu data. Jadi kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya. Nanti keluar KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuanya memudahkan,” Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus beberapa waktu lalu.
Baca juga: NIK KTP Akan Gantikan Nomor SIM Mulai Tahun Depan, Berikut Syarat Pembuatan SIM
Yusri juga menyampaikan bahwa di masa depan, proses pembuatan SIM akan terpusat atau tersentralisasi untuk mendorong masyarakat mengikuti seluruh tahapan ujian.
Dia berharap langkah ini akan menghilangkan anggapan bahwa pembuatan SIM bisa dilakukan dengan mudah hanya dengan foto.
Bagi mereka yang masa berlaku SIM nya masih panjang tidak perlu khawatir.
Sebab aturan ini menyesuaikan dengan rentang waktu berlakunya SIM seseorang.
Jika SIM nya masih hidup hingga dua atau tiga tahun mendatang, tentu menunggu masa berlakunya habis, barulah membuat SIM baru dengan NIK.
Proses bikin SIM pakai NIK KTP
| Profil Prof Yohanes Surya, Fisikawan yang Pilih Mundur dari Jabatan Komisaris Independen PT Telkom |
|
|---|
| Profil Petrus Fatlolon, Eks Bupati Tanimbar yang Dulunya Dosen, Kini Masuk Penjara |
|
|---|
| Profil dan Agama Aisha Retno, Penyanyi Keturunan Indonesia yang Sebut Batik dari Malaysia |
|
|---|
| Profil Andi Syaqirah Jainal atau Syaqirah Sidrap, Pedangdut dengan Julukan Ratu Penghayatan |
|
|---|
| Profil Gabriel Han Willhoft, Pesepak Bola Berdarah Indonesia Gantung Sepatu di Usia Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-SIM-baru.jpg)