Breaking News

TRIBUN WIKI

Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku, Berapa Tarif Asli Pembuatannya?

Korlantas resmi menerapkan aturan bikin SIM pakai NIK KTP. Aturan tersebut sudah mulai berjalan sejak Juli 2024 kemarin.

Editor: Array A Argus
pngtree
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerapkan aturan bikin SIM pakai NIK KTP.

Aturan tersebut berlaku sejak Juli 2024 kemarin.

Hal itu disampaikan Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo.

“Juli 2024 (lalu) kita berlakukan, langsung cetak. Bagi pemohon SIM nantinya akan mendapatkan format SIM baru dengan NIK sebagai nomor SIM-nya,” ucap Heru, dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Satlantas Polrestabes Medan Belum Bisa Melayani Pembuatan SIM C 1, Ini Alasannya

Seperti diketahui, aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung rencana pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK yang dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia.

Kebijakan single data ini juga telah dilakukan melalui pemadanan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penggunaan NIK merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia.

Selain itu, juga dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda.

Sehingga tercipta satu data terintegrasi yang lebih akurat.

“Kenapa pakai NIK. Karena kita single data, kita satu data. Jadi kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya. Nanti keluar KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuanya memudahkan,” Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus beberapa waktu lalu.

Baca juga: NIK KTP Akan Gantikan Nomor SIM Mulai Tahun Depan, Berikut Syarat Pembuatan SIM

Yusri juga menyampaikan bahwa di masa depan, proses pembuatan SIM akan terpusat atau tersentralisasi untuk mendorong masyarakat mengikuti seluruh tahapan ujian.

Dia berharap langkah ini akan menghilangkan anggapan bahwa pembuatan SIM bisa dilakukan dengan mudah hanya dengan foto.

Bagi mereka yang masa berlaku SIM nya masih panjang tidak perlu khawatir.

Sebab aturan ini menyesuaikan dengan rentang waktu berlakunya SIM seseorang.

Jika SIM nya masih hidup hingga dua atau tiga tahun mendatang, tentu menunggu masa berlakunya habis, barulah membuat SIM baru dengan NIK.

Proses bikin SIM pakai NIK KTP

Proses pembuatan SIM pakai NIK KTP ini dimulai dengan pendaftaran online melalui situs resmi Korlantas Polri.

Setelah pendaftaran, pemohon akan diminta untuk melakukan verifikasi data, yang langsung dihubungkan dengan data kependudukan melalui NIK.

Setelah data diverifikasi, pemohon akan melanjutkan ke tahap tes teori, tes praktik, dan tes kesehatan sesuai dengan prosedur standar.

Baca juga: Pembuatan SIM dan STNK Jadi Ladang Uang Para Polisi, Johan Budi Sentil Jenderal Bintang Dua

Dengan penggunaan NIK, proses administrasi menjadi lebih ringkas dan efisien.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah praktik kecurangan atau penggunaan identitas palsu dalam pembuatan SIM.

Karena NIK terhubung langsung dengan database kependudukan, data pemohon bisa dipastikan valid dan sesuai dengan identitas asli.

Biaya Administrasi

Guna mendapatkan SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berkas administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan dengan melakukan tes.

Adapun biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut besaran tarif resmi pembuatan SIM per Mei 2024 sesuai golongan atau jenis kendaraan yang dioperasikan:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Selain tarif di atas, pemohon juga akan dikenakan tarif tes psikologi maupun pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.

Serta, biaya admin, biaya pengemasan dan biaya pengiriman untuk perpanjang SIM secara online.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved