Dugaan Pemerasan

4 Ketua Organisasi Mahasiswa yang Kena OTT Ditangguhkan, Polisi Belum Beri Tahu Siapa yang Diperas

Keempat pelaku pemerasan tersebut yakni berinisial IP, DAS, AAS dan MAS. Mereka disebut-sebut merupakan ketua organisasi yang tergabung dalam Cipayung

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Suasana gedung Satreskrim Polrestabes Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Empat orang ketua organisasi mahasiswa di Kota Medan, yang ditangkap kasus pemerasan kini telah ditangguhkan oleh Polrestabes Medan.

Keempat pelaku pemerasan tersebut yakni berinisial IP, DAS, AAS dan MAS. Mereka disebut-sebut merupakan ketua organisasi yang tergabung dalam Cipayung plus.

Menurut Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, keempatnya ditangkap di sebuah kafe di Jalan Sei Silau, Kecamatan Medan Baru, pada Minggu (4/8/2024) malam.

Katanya, mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kami akan menjelaskan terkait kronologis kejadian diamankannya empat orang yang diduga melakukan pemerasan atau 368 KUHP," kata Madya saat diwawancarai, Selasa (13/8/2024).

Katanya, selain mengamankan para tersangka pihaknya juga menyita uang tunai sebanyak puluhan juta rupiah.

Namun, Madya tidak menjelaskan secara detail, siapa yang diperas oleh ketua organisasi mahasiswa ini.

"Barang bukti yang kami amankan yaitu uang sekitar Rp 40 juta," sebutnya.

Madya mengatakan, setelah sempat dilakukan penahanan para tersangka ini kemudian ditangguhkan, dengan beberapa persyaratan.

"Terhadap empat pelaku yang sempat di tahan sudah kami tangguhkan, karena ada permintaan atau jaminan dari pihak keluarga, dimana keempat terduga pelaku ini adalah mahasiswa," bebernya.

"Mereka ini masih menjalani pendidikan, dan selanjutnya mereka sudah membuat pernyataan tidak akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, ataupun melakukan perbuatan lagi," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap keempatnya.

"Untuk penanganan perkara ini tetap kami lanjutkan. Dimana terhadap keempat orang ini juga dilakukan wajib lapor 2 kali seminggu," pungkasnya.


(Alfiansyah/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved