Dugaan Pemerasan

Firli Bahuri Diperiksa Lagi Langsung Ditahan? Soal Tersangka Baru, Ini Jawaban Bareskrim

Ketua KPK nonaktif tersebut pun akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya lagi, Kamis (21/12/2023). Ada tersangka baru, apakah Firli ditahan?

Editor: Salomo Tarigan
HO
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri 

TRIBUN-MEDAN.com -  Akhirnya Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri ditolak hakim.

Kabar terbaru, Ketua KPK nonaktif tersebut akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya lagi, Kamis (21/12/2023).

Apakah Firli ditahan? Ada tersangka baru kasus pemerasan?

"(Pemeriksaan Firli Bahuri) Kamis besok," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).


Meski begitu, Arief tidak berkomentar soal apakah Firli Bahuri akan langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya sebagai tersangka besok

Sesuai Prosedur

Indonesia Police Watch (IPW) buka suara soal praperadilan status tersangka pemerasan  Firli Bahuri yang tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan dengan keputusan itu, artinya penyidik kepolisian sudah menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur.


"Dengan ditolak permohonan praperadilan Firli Bahuri, artinya proses penyidikan Polda Metro sudah sesuai prosedur dan sah, penetapan tersangka juga (sah)" kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).


Sugeng mengatakan saat ini proses hukum terhadap Firli Bahuri dalam kasus tersebut harus segera dilanjutkan.


Nantinya, jika berkas perkara yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah dinyatakan lengkap (P21), maka Firli Bahuri harus segera ditahan.


"Kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21, sudah waktunya pak Firli ditahan untuk kemudian pak firli diproses di pengadilan korupsi," jelasnya.


Desakan penahanan terhadap Firli Bahuri juga datang dari eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.


"Melihat proses selanjutnya saya berharap walaupun sudah tahap 1 tentu Polda Metro Jaya segera menahan Firli," kata Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).


Alasan kuat Yudi meminta penyidik kepolisian menahan Firli karena saat sidang praperadilan, kubu tersangka menggunakan bukti yang tidak sejalan dengan kasus pemerasan atau pokok perkara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved