Medan Terkini

Terkuak dalam Sidang Prapid ke 3, Bidkum Polda Sumut Ungkap Eks Bupati Batu Bara Belum Masuk DPO

Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang praperadilan ke 3, sah tidaknya penetapan tersangka eks Bupati Batu Bara, Zahir, Jumat (9/8/2024).

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Proses sidang ke 3 praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka eks Bupati Batu Bara, Zahir di pengadilan negeri Medan, Jumat (9/8/2024) siang. Dalam sidang terungkap Zahir belum dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang praperadilan ke 3, sah tidaknya penetapan tersangka eks Bupati Batu Bara, Zahir, dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, Jumat (9/8/2024).

Sidang dihadiri majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu dan pihak dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut.

Sementara dari pihak Zahir sebagai pemohon tidak ada yang hadir.

Dalam sidang yang disampaikan Pipit Chandra, pengatur 1 Bidkum Polda Sumut terungkap kalau Zahir belum dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Katanya, informasi yang didapat dari penyidik Subdit III tindak pidana korupsi direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut, saat ini baru tahap surat perintah untuk membawa Zahir.

Di panggilan pertama, kedua Zahir tidak menghadiri panggilan penyidik sehingga dikeluarkan surat membawa tersangka.

"Saat ini masih diterbitkan perintah surat membawa, majelis. Karena prosesnya seperti itu.

Namun untuk DPO, kita belum sampai ke tahap itu, masih surat perintah membawa. Baru terbit seminggu yang lalu. Setelah itu baru diterbitkan DPO,"kata Pipit Chandra, pengatur 1 Bidkum Polda Sumut saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/8/2024) siang.

Kemudian hakim Khamozaro Waruwu menanyakan terima tidaknya pihak Polda Sumut terhadap pencabutan permohonan praperadilan yang dilayangkan pihak Zahir.

Kemudian pihak Polisi menyatakan menerima jika permohonan praperadilan dicabut.

"Apakah saudara menerima pencabutan permohonan?"tanya hakim.

"Tidak keberatan,"jawab Pipit.

Hakim menanyakan usai menerbitkan surat untuk membawa Zahir apakah Polisi sudah menemukannya atau belum.

Kemudian Polisi menjawab hingga saat ini belum berhasil menemukan dan membawa mantan Bupati Batu Bara tersebut.

"Cuma, kan pemohon tidak hadir hari ini dan tidak fair.Kira-kira perintah membawa itu sudah ditemukan orangnya?"tanyanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved