Berita Medan

Prada Defliadi Personel TNI yang Dibacok Gerombolan OKP dan Geng Motor, Mengalami Kebutaan Permanen

Personel Batalyon 100/PS itu menjalani perawatan setelah dianiaya dan dibacok oleh sejumlah anggota OKP dan Geng Motor.

|
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang Prada Defliadi, personel Kodam I Bukit Barisan dari Batalyon Infanteri 100/Raider digebuki hingga babak belur dan dirawat di rumah sakit. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Prada Defliadi, saat ini masih terbaring di Rumah Sakit Putri Hijau, Medan.

Personel Batalyon 100/PS itu menjalani perawatan setelah dianiaya dan dibacok oleh sejumlah anggota OKP dan Geng Motor.

Menurut Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico Siagian, saat ini personelnya tersebut masih menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.

"Anggota kita atas nama Prada DSK (Defliadi), sementara masih di rawat di Rumah Sakit Putri Hijau," kata Rico kepada Tribun-medan, Rabu (7/8/2024).

Ia mengatakan, luka yang diderita personelnya itu cukup serius, akibat dianiaya hingga dibacok oleh sejumlah orang dari OKP dan juga geng motor.

"Kondisi luka dibagian kepala, tangan, kemudian juga mata," sebutnya.

Dijelaskan, dari informasi terakhir yang didapat bahwa mata sebelah kiri Prada Defliadi mengalami kebutuhan permanen.

"Laporan terakhir mata sebelah kirinya buta," tuturnya.

Sebelumnya, dua orang pelaku pembacok personel TNI AD bernama Prada Defliadi, ditangkap personel gabungan.

Adapun identitas keduanya pelaku yakni, DHM (Dolly Hamonangan Manurung) dan RDS.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, kedua pelaku ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Pelaku DHM ditangkap di rumahnya di Jalan Orde Baru, Kecamatan Medan Barat, oleh personel TNI.

Sementara pelaku RDS ditangkap di Jalan Bedagai, Kecamatan Medan Timur. Ia ditangkap oleh personel gabungan TNI dan Polri.

"DHM ini adalah ketua IPK, ranting Skip. RDS ini adalah anggota IPK," kata Teddy kepada Tribun-medan, Selasa (6/8/2024).

Katanya, kedua pelaku ini memiliki peranannya masing-masing dalam kasus pembacokan terhadap Prada Defliadi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved