TNI Korban Pembacokan Genk Motor
KONDISI Personel TNI Dibacok Gerombolan OKP dan Geng Motor Alami Buta Permanen, 3 Orang Buronan
Prada Defliadi, saat ini masih terbaring di Rumah Sakit Putri Hijau, Medan.
"Peran DMS menjumpai saksi (teman korban) atas nama AS dan berkata 'Abang yang tadi kan' dan dijawab oleh AS 'kami nggak tahu apa-apa, kami aparat TNI'," sebutnya.
"Peran RDS, bersama-sama dengan tersangka inisial DHM menemui AS dan mengatakan 'kenapa rupanya kalau aparat'," sambungnya.
Teddy mengatakan, setelah itu para pelaku ini langsung menyerang kelompok korban yang berjumlah sembilan orang tersebut.
"Pelaku DHM langsung meninju saksi AS, dan langsung memukul kakinya. Kemudian salah satu laki-laki menggunakan baju hitam, langsung mendorong dada Pratu AS," bebernya.
"Kemudian DMS langsung menumbuk wajah Pratu AS hingga korban terjatuh, dan kakinya korban keseleo," tambah Teddy.
Dikatakannya, setelah itu di lokasi yang berbeda di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, langsung terjadi keributan.
"Teman-teman dari DMS dan anggota Ormas langsung menyerang sehingga terjadi berlawanan dan keributan, yang mengakibatkan Praka AR mengalami luka dan Pratu AS mengalami keseleo pada kaki kiri dan wajah bengkak," ucapnya.
Lebih lanjut, Teddy menyampaikan, setelah keributan itu, kelompok TNI dan IPK serta geng motor Simple Life (SL) berpencar.
Namun, saat itu Prada Defliadi terpisah dari temannya dan melarikan diri ke arah Jalan Skip, Kecamatan Medan Petisah.
Waktu itu, ternyata Prada Defliadi bertemu dengan para pelaku pas di dekat markas IPK yang berada di sana.
Lalu, para pelaku ini langsung membacok korban secara membabi buta.
Baca juga: Overstay Selama 4,5 Tahun, WN Aljazair Dideportasi Kantor Imigrasi Medan
"Anggota geng motor SL itu melakukan pengeroyokan terhadap korban (Prada Defliadi) dengan cara meninju, menendang dan membacok,"
"Hingga korban tidak berdaya dan selang beberapa saat kemudian datang temen-temen korban dan membawanya ke rumah sakit," ucap Teddy.
Katanya, saat ini ada tiga orang lagi yang menjadi buron. Ketiganya yakni berinisial TT yang merupakan mantan anggota geng motor SL. Lalu, MJS dan MIR.
"Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 Jo 351. Pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka cacat," pungkasnya.
(Cr11/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TNI-Korban-Bacok-Dolly-CS.jpg)