Berita Viral

Sosok Seali Syah, Istri Hendra Kurniawan Anak Buah Ferdy Sambo Jelaskan Soal Bebas Bersyarat Suami

Seali Syah adalah seorang selebgram yang juga merupakan pengacara kasus Laura Ana. Dia adalah istri Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Div Propam Polri

|
Editor: Array A Argus
Internet
Hendra Kurniawan dan istrinya Seali Syah Alam 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Seali Syah Alam, atau yang lebih dikenal dengan panggilan Seali Syah adalah seorang selebgram yang juga merupakan pengacara.

Seali Syah adalah istri dari Hendra Kurniawan, eks Karo Paminal Div Propam Polri.

Hendra Kurniawan sendiri adalah anak buah Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang dijatuhi hukuman atas pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Sosok Benny Rhamdani, Ketua BP2MI Punya Utang Rp 720 Juta, Kini Diperiksa Breskrim Soal Sosok T

Dalam kasus pembunuhan ini, Hendra Kurniawan didakwa melakukan obstraction of justice (OOJ), atau penghalang-halangan penyidikan.

Setelah menjalani hukuman dua tahun, Hendra Kurniawan kabarnya sudah bebas.

Atas bebasnya Hendra Kurniawan ini, Seali Syah pun angkat bicara.

Ia menuturkan jika sang suami tidak bebas begitu saja melainkan bersyarat.

"Bebas bersyarat jadi bebas ini karena sudah menjalankan 2/3 masa tahanan. Putusan, kan 3 tahun. Udah jalanin 2 tahun, sampai sini ngerti yah. Jadi jangan digoreng-goreng seolah-olah bebas aja gitu," tulisnya pada keterangan unggahan Insta Story di Instagram pribadinya @sealisyah.

Baca juga: Sosok Joni, Pemanjat Tiang Bendera yang Bikin Kagum Jokowi Kini tak Lulus Seleksi TNI

Sebelumnya, pada perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan telah divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Baca juga: Sosok Jhon Yahya, Pria Asal Bogor yang Bertekad Jalan Kaki Hingga ke Sabang Aceh, Viral di Medsos

Sosok Seali Syah

Seali Syah merupakan wanita kelahiran Juni 1990.

Ia menikah dengan Hendra Kurniawan pada 20 September 2019.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved