Medan Terkini

Puluhan Pegawai Puskesmas Diminta Balikkan Anggaran Jaspel dan BOK imbas Pemeriksaan Kadinkes Medan

Sejumlah pegawai puskesmas di minta Inspektorat Medan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran dari anggaran Jasa Pelayanan (Jaspel) dan BOK.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Inspektur Sulaiman Harahap saat diwawancarai di Halaman Kantor Wali Kota, Senin (29/7/2024). Hasil pemeriksaan terhadap Kadinkes Medan, pihaknya merekomendasikan untuk pencopotan jabatan dinkes Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Sejumlah pegawai puskesmas di minta Inspektorat Medan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran dari anggaran Jasa Pelayanan (Jaspel) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Hal itu dilakukan karena buntut dari pemeriksaan Eks Kepala Dinas Kesehatan Medan Taufik Ririansyah beberapa waktu lalu.

Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap membenarkan adanya permintaan pengembalian kelebihan pembayaran anggaran Jaspel dan BOK kepada sejumlah pegawai puskesmas.

Dijelaskan Sulaiman, pengembalian kelebihan pembayaran anggaran itu wajib dilakukan sebab dana tersebut milik pemerintah.

Selain itu, kata Sulaiman bukan hal yang baru dalam pemeriksaan ada pengembalian kelebihan anggaran. Dan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi bukan pengembalian anggaran ya. Tapi kita minta mereka mengembalikan kelebihan pembayaran yang dilakukan sejumlah pegawai puskesmas dalam penggunaan anggaran Jaspel dan BOK," terangnya, kepada Tribun Medan, Senin (5/8/2024).

Dalam kasus ini, ada 35 pegawai dari 40 puskesmas yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran Jaspel dan BOK.

"35 pegawai itu ada yang sudah pensiun, masih bekerja dan sudah meninggal. Kecuali untuk yang sudah meninggal, tidak akan ditagih untuk mengembalikan kelebihan anggaran, asal ada surat kematiannya," terangnya.

Menurutnya, hal ini merupakan hal yang lumrah terjadi dalam pemeriksaan.

"Itu bukan hanya pemeriksaan oleh Inspektorat saja. Tetapi, semua pemeriksaan yg dilakukan auditor, bakal seperti itu. Karena memang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 26 tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah," terangnya.

Dalam Peraturan Mendagri itu, kata Sulaiman, pengembalian kerugian keuangan daerah atau kelebihan pembayaran pengelolaan dana Kapitasi JKN setiap FKTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Nantinya pengembalian kelebihan pembayaran itu di setor ke KAS Daerah dalam hal ini ke rekening bendahara dana kapitasi JKN setiap FKTP di puskesmasnya masing-masing. Jadi bukan di setor ke inspektorat secara tunai," ucapnya.

Setelah pengembalian kelebihan pembayaran Jaspel dan BOK ke bendahara, kata Sulaiman, bendahara akan mengantarkannya ke Inspektorat.

Dalam hal ini, tak seharusnya pihak puskesmas merasa keberatan. Sebab, itu bentuk dari inspektur menyelamatkan uang pemerintah.

"Ini kita minta mereka mengembalikan bukan tanpa dasar. Karena memang sudah aturan seperti itu," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved