CPNS 2024
Daftar Jalur Khusus yang Dibuka Pemerintah dalam Seleksi CPNS 2024
Pemerintah membuka jalur khusus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com – Pemerintah membuka jalur khusus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Formasi khusus tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 320 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Dalam keputusan kesepuluh.
Pada poin tersebut, persyaratan untuk instansi pusat adalah sebagai berikut
- Putra atau putri dari lulusan dengan gelar dengan pujian atau perbedaan
- Penyandang disabilitas
- Diaspora
- Putra atau putri Papua
- Putra atau putri Kalimantan (berdomisili di ibukota provinsi).
Sementara itu, seleksi khusus untuk institusi lokal adalah sebagai berikut
- Putra atau putri dari lulusan dengan gelar kehormatan atau gelar perbedaan.
- Penyandang disabilitas
- Diaspora
- Putra atau putri dari daerah tertinggal
Kuota Kebutuhan Khusus untuk Seleksi CPNS 2024
Kuota untuk setiap persyaratan khusus ditetapkan menurut aturan yang sama.
| 1.123 Peserta CPNS Pemko Medan Lolos SKD, Bersaing Perebutkan 551 Formasi |
|
|---|
| BKD Sumut Catat 8.437 Pelamar Rampung Ikuti SKD CPNS |
|
|---|
| Jenis Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Kejaksaan beserta Bobot Nilainya |
|
|---|
| Bobot Nilai, Rangkaian Ujian SKB CPNS Kejaksaan 2024, Pengumuman Hasil Tes |
|
|---|
| Cara Mengatasi Sertifikat SKD CPNS 2024 yang Tidak Ditemukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-CPNS-2024_.jpg)