Tribun Wiki

Awas! Sebut Perempuan Tobrut Bisa Dipenjara Denda Rp 10 Juta, dr Boyke Meradang

Penyebutan istilah tobrut bisa membawa Anda ke ranah hukum. Menurut dr Boyke, tobrut merupakan bentuk pelecehan yang merendahkan perempuan

Editor: Array A Argus
HO / Tribun Medan
Seksolog dr Boyke Dian Nugraha 

Menurut dr Boyke, setiap orang berhak memosting apapun di akun media sosial mereka.

Terlepas dari bentuk tubuhnya yang memiliki ukuran payudara besar, ini merupakan sebuah bentuk anugrah dari Tuhan sehingga tidak perlu netizen mengejeknya dengan mengucap Tobrut. 

"Kebetulan dirinya dianugrahi oleh Tuhan payudara yang besar, ya nggak usah tobrut, tobrut, tobrut," tegas dr Boyke. 

Hal senada juga berlaku untuk kaum pria, dr Boyke mengimbau jangan ucapkan istilah tobrut pada perempuan karena ini melecehkan mereka. 

Terakhir, dr Boyke mengimbau agar cerdas bermedia sosial dengan saling menghormati.

"Kamu juga yang laki-laki nggak ada tuh cewek cewek misalnya komen-komen konbrut konbrut kan nggak ada, itu sama dengan melecehkan pria juga gitu loh jadi sama sama, saling menghormati lah oke," pungkasnya.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved