Tribun Wiki
Awas! Sebut Perempuan Tobrut Bisa Dipenjara Denda Rp 10 Juta, dr Boyke Meradang
Penyebutan istilah tobrut bisa membawa Anda ke ranah hukum. Menurut dr Boyke, tobrut merupakan bentuk pelecehan yang merendahkan perempuan
TRIBUN-MEDAN.COM,- Di media sosial seperti TikTok dan Twitter atau X sering kita temukan sejumlah kata baru, seperti tobrut.
Kata-kata tobrut merujuk pada sebuah singkatan, yang mengandung makna pelecehan.
Adapun istilah tobrut sering menyasar pada kaum perempuan.
Secara harfiah, "tobrut" adalah kependekan dari "Tok*t brutal", yang merujuk pada penonjolan fisik tertentu pada wanita.
Baca juga: Orang Tua Wajib Tahu, Ini yang Penting Diajarkan pada Anak Agar Terhindar dari Tindak Pelecehan
Lebih spesifik, istilah ini mengacu pada wanita dengan ukuran payudara yang besar atau menonjol.
Tobrut sering diucapkan pengguna TikTok di kolom komentar dalam konten-konten TikTok.
Tak jarang yang melontarkan istilah tersebut adalah sesama perempuan atau bahkan kaum laki-laki.
Terlepas dari itu, fenomena istilah tobrut di konten TikTok tak layak diucapkan oleh siapapun karena ini sangat melecehkan perempuan.
Bahkan, mereka yang mengucapkan kalimat tobrut pada perempuan bisa diancam hukuman kurungan badan, serta denda.
Baca juga: Sosok Gideon Simanjuntak, Pendeta yang Diisukan Lakukan Pelecehan Seksual Sering Dibully Sejak Kecil
Adapun hukuman kurungan badan dan denda itu tertuang dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No 12 Tahun 2022, pasal 5, yang menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
Jadi, bagi mereka yang melakukan pelecehan secara non fisik juga bisa dijerat hukuman pidana.
Respon dr Boyke
Seksolog dr Boyke mengimbau para pengguna media sosial agar menjaga ketikannya untuk tidak mengucapkan kata tobrut.
Sebab, menurutnya, istilah ini melecehkan perempuan.
"Tolong ya jangan kasih komen kalau ada wanita-wanita yang lagi posting dirinya tiba tiba dikomentarin tobrut, tobrut, tobrut. Ya kamu ngerti kan maksudnya karena itu kan sama saja dengan melecehkan mereka, mereka kan ga ada maksud apa-apa ya wajar aja orang mau posting dirinya gitu," kata dr Boyke dikutip Selasa, (30/7/2024).
Baca juga: SOSOK Syafrudin Baderung, Kepala Kemenag Sulbar Diduga Lakukan Pelecehan, Sudah 7 Hari tak Ngantor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Seksolog-dr-Boyke-Dian-Nugraha.jpg)