Polres Labuhanbatu

Pingki dan Kunting Ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Ngaku Peroleh Sabu dari Tanjungbalai

dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Pasir, Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara, Jumat (26/7/2024) lalu.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu ditangkap oleh Satnarkoba Polres Labuhanbatu di Desa Tanjung Pasir, Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara pada Jumat, 26 Juli 2024. Penangkapan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum untuk menanggulangi peredaran narkoba di daerah tersebut 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Pasir, Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara, Jumat (26/7/2024) lalu.

Tersangka pertama, FRH alias Pingki (27), seorang wiraswasta dari Desa Sialang Taji, ditangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik klip sabu seberat 1,41 gram dan sebuah dompet kecil.

Selama interogasi, Pingki mengaku memperoleh sabu dari Iwan Kunting (43), seorang residivis yang juga wiraswasta dan tinggal di Desa Tanjung Pasir.

Setelah menangkap FRH alias Pingki, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Iwan Kunting di rumahnya.

Selama penggeledahan, ditemukan berbagai barang bukti seperti bungkus plastik klip kosong, dua sekop dari pipet, dua handphone, dan uang tunai Rp 294.000.

Iwan Kunting mengakui barang-barang tersebut miliknya dan mengungkapkan bahwa dia memperoleh narkoba dari seseorang berinisial A dari Tanjung Balai.

Polisi kini sedang menyelidiki lebih lanjut untuk menangkap A dan mengungkap jaringan peredaran narkotika ini.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK MH melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, memberikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif mereka dalam memberikan informasi yang membantu penangkapan kasus narkotika ini.

"Pihak kepolisian sangat mengapresiasi kerjasama masyarakat yang selalu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan mereka dari ancaman narkotika,"ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya kerjasama masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dan menyatakan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika.

Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved