TRIBUN WIKI

Kenali Pengelompokan UKT USU 2024, Berikut Ketentuannya dari Rektor

Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Sumatera Utara (USU) dikelompokkan sesuai ekonomi mahasiswa. Berikut ini ketentuan Rektor USU

Editor: Array A Argus
Kompas.com via Tribunnews
Ilustrasi uang kuliah tunggal 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Setelah melewati masa seleksi memasuki perguruan tinggi negeri, mahasiswa/i mulai memasuki era baru yang nantinya akan berhadapan dengan permasalahan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Untuk mengetahui cara penentuan uang kuliah, mahasiswa/i dapat mengecek laman resmi Universitas Sumatera Utara (USU).

Namun, kami akan membantu untuk merangkum informasi-informasi mengenai tata penentuan UKT di Universitas Sumatera Utara.

Baca juga: 5 Rekomendasi Hotel Dekat Kampus USU Medan, Ada yang Ramah di Kantong Bertarif Rp 180 Ribu

Berikut adalah rangkuman dari keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara tentang cara pengenaan kelompok tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) mahasiswa baru untuk program sarjana dan diploma:

1. Penetapan kelompok UKT mahasiswa baru program studi sarjana dan diploma berdasarkan jalur masuk, seperti jalur prestasi, SNBT, dan seleksi mandiri, serta penetapan tarif IPI untuk mahasiswa baru program studi sarjana dan diploma jalur mandiri.

2. Tarif UKT dan IPI ditetapkan dalam Keputusan Rektor.

3. UKT merupakan biaya kuliah tunggal per semester yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Baca juga: 5.396 Peserta Ikuti Ujian Seleksi Mandiri USU, Daya Tampung 2.891 Kursi

4. Kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa yang dimaksud adalah:

a) 17,5 persen dari penghasilan dan/atau pendapatan pihak yang membiayai apabila mahasiswa tersebut merupakan satu-satunya yang berkuliah dalam satu keluarga,

b) 12,5?ri penghasilan dan/atau pendapatan pihak yang membiayai apabila mahasiswa tersebut memiliki 1 (satu) saudara kandung yang juga berkuliah dalam satu keluarga,

c) 10?ri penghasilan dan/atau pendapatan pihak yang membiayai apabila mahasiswa tersebut memiliki 2 (dua) saudara kandung yang juga berkuliah dalam satu keluarga.

Baca juga: Pendaftaran Jalur Mandiri USU Sudah Dibuka, Simak Apa Saja Syarat dan Ketentuannya

5. Kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan/atau pihak lain yang membiayainya untuk satu semester berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data dukung kemampuan ekonomi yang diisi oleh mahasiswa pada aplikasi Registrasi UKT (uktdatareg.usu.ac.id) dan/atau berdasarkan asesmen lapangan.

6. Verifikasi dan validasi data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan/atau pihak lain yang membiayainya ditetapkan dalam keputusan Rektor tersendiri.

7. UKT yang harus dibayar oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak yang membiayai ditentukan berdasarkan:

a. Kelompok UKT yang sesuai dengan kemampuan ekonomi,

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved