Sumut Terkini

Jaksa Tuntut Sorbatua Siallagan Penjara 4 Tahun setelah Klaim Tanah Adat Dolok Parmonangan

Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan dengan tuntutan penjara 4 tahun.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Massa aksi menggelar aksi di Pengadilan Negeri Simalungun saat tuntutan Sorbatua Siallagan, Senin (29/7/2024) 

"Negara sangat abai akan hal ini." ujar Nurleli Sihotang yang menambahkan.

"Kami sering mendapat kriminalisasi dari pihak aparat kepolisian. 2019 ada saudara kami yang dikriminalisasi Thomson dan Jonny Ambarita, Tanggal 22 ada penculikan pada dini hari. Anak saya sendiri menjadi korban. Ini harus ditindaklanjuti masyarakat adat bukan penggarap. Kami sudah ada sebelum Negara merdeka" ujar Mangitua Ambarita, tetua adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas.

Massa aksi melanjutkan aksinya ke Kantor Bupati Simalungun. Massa aksi sampaikan penculikan masyarakat adat harus menjadi perhatian Bupati karena yang diculik adalah masyarakat Simalungun. Maka Bupati perlu memberikan perhatian terutama kepada masyarakat adat.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved