Sumut Terkini

Jaksa Tuntut Sorbatua Siallagan Penjara 4 Tahun setelah Klaim Tanah Adat Dolok Parmonangan

Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan dengan tuntutan penjara 4 tahun.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Massa aksi menggelar aksi di Pengadilan Negeri Simalungun saat tuntutan Sorbatua Siallagan, Senin (29/7/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kejaksaan Negeri Simalungun lewat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah dan Irma Hasibuan menuntut Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan dengan tuntutan penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Sidang tuntutan sendiri dibacakan Senin (29/7/2024) sore yang mana jaksa dalam tuntutannya menyatakan kakek berusia 65 tahun ini bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

"Terdakwa diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 36 angka 19 Jo Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata JPU di Pengadilan Negeri Simalungun.

Di luar persidangan ratusan orang masyarakat adat, mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL menggelar aksi dalam mengawal sidang Sorbatua Siallagan.

Massa aksi menggelar aksi long march menuju Kejaksaan Negeri Simalungun dan Pengadilan Negeri Simalungun. Massa aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa polisi hari ini sudah melakukan penculikan kepada masyarakat adat. Selain Sorbatua Siallagan, 22 Juli 2024 kemarin 5 orang masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas yakni Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Giofani Ambarita, Parando Tamba dan Dosmar Ambarita.

Di depan Kantor Kejaksaan Simalungun, masyarakat mengekspresikan kekecewaan mereka terhadap dakwaan yang dijatuhkan kepada Sorbatua Siallagan.

Menurut Doni Munte, koordinator aksi, dakwaan tersebut tidak berdasar karena kesaksian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut.

"Mereka hanya menduga saja," ujar Doni Munte.

Menanggapi desakan massa, Yoyok Adi Syahputra, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Simalungun yang juga Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Sorbatua Siallagan, menjelaskan bahwa persidangan telah sesuai dengan prosedur KUHAP dan keputusan mengenai pembebasan Sorbatua Siallagan ada di tangan hakim.

Sidang Sorbatua Siallagan sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Adapun Jaksa menuntut Sorbatua Siallagan dengan Tuntutan 4 tahun subsider Denda 1 Miliar atau menjalani 6 bulan penjara

Boy Raja Marpaung yang merupakan kuasa hukum dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi bahan dakwaan sudah dicabut dan tidak berlaku lagi dan berharap hakim bisa memutuskan seadil-adilnya.

"Kami berharap majelis hakim agar memahami duduk perkara dengan jelas. Ada dua klaim, satu klaim atas nama perusahaan TPL dan satu klaim atas nama Masyarakat Adat. Clear, ini masalah kepemilikan tanah."

Dalam penyampaiannya, kuasa hukum TAMAN melalui Nurleli Sihotang menyampaikan bahwa mereka sudah mendaftarkan kasus penculikan 5 masyarakat adat ke Pengadilan Negeri Simalungun.

"Kami sudah mendaftarkan gugatan pra peradilan terkait sah atau tidaknya penangkapan masyarakat adat. Ada masyarakat adat yang diculik, ditendang, dipukuli bahkan disetrum saat penangkapan," kata Nurleli.

Menurut Nurleli, hal ini tidak sesuai dengan prosedur penangkapan seseorang, tidak ada surat penangkapan sebelumnya dan dilakukan pada dini hari. Penasihat hukum ingin kekerasan ini ditindaklanjuti, agar tak ada lagi narasi masyarakat adat diculik.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved