Ganjar Pranowo Kunjungi PN Kisaran

Hadir di PN Kisaran, Ganjar Mengaku ingin Melihat Sidang Palti Hutabarat

Ganjar datang didampingi oleh Tim Hukum Ganjar Mahfud, untuk memberikan dukungan kepada Palti Hutabarat. 

|
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Politisi PDIP, Ganjar Pranowo hadir di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kisaran untuk menjumpai Palti Hutabarat, relawan yang tersandung kasus UU ITE dalam penyebaran berita bohong, Selasa (30/7/2024). 

Ketua Majelis, Halida Rahardini mengaku bahwa Palti seorang pria yang berani mengakui kesalahannya. Melalui pleidoinya, Palti memiliki jiwa besar untuk meminta maaf.

"Kau ini orang pintar, ahli IT, tapi itulah yang seperti dibilang dalam pleidoimu tadi. Harus lebih bijak dalam bersosial media," kata Halida.

Lanjutnya, langkah pradilan ini diharapkan menjadi salah satu pelajaran yang berarti bagi Palti untuk lebih dewasa.

"Dari sini jadikan pelajaran, kau kuat dan kokoh. Jadikan ini menjadi pengalaman hidupmu, terlepas dari apa ini kehidupanmu ke depan," katanya.

Ganjar serius menyimak dan tampak tatapan serius pleidoi Palti Hutabarat. Perlahan terlihat matanya memerah dan berkaca-kaca.

Saat ditanyai tribun-medan.com, Ganjar mengaku hal tersebut merupakan bentuk simpatinya dan saat ini ia ingin memberikan semangat kepala Palti agar kuat menjalani permasalahan ini.

"Saya mendengarkan apa pleidoinya dari penasihat hukumnya Palti, dan Paltinya tadi sendiri yang menyampaikan. Mudah-mudahan apa yang disampaikan nanti bisa mendapatkan tanggapan replik atau duplik ya. Tapi intinya, Palti bukanlah pengupload yang pertama. Saya dorong Palti agar tegar," kata Ganjar.

Berdasarkan fakta yang ada, Ganjar meminta agar polisi melakukan uji lab suara agar tidak terjadi hal simpang siur.

"Kalau dari kasus ini, jangan sampai orang jadi takut untuk memberikan kritikan. Tapi, harus bijaksana dan hati-hati. Tetapi, pengadilan semestinya harus sedikit terbuka, dan diberikan pressing, agar tau siapa pengupload pertama," katanya.

Ia berharap, suara dalam video tersebut dilakukan uji lab forensik untuk mengetahui suara tersebut milik siapa.

"Apabila itu terjadi, maka akan terbongkarlah siapa orangnya. Palti, kamu tidak sendirian. Ini menjadi pelajaran bagi kamu, dan kami berharap dengan ini jangan menjadikan masyarakat takut," katanya.

Ungkap Ganjar, Palti merupakan sosok yang luar biasa dan bertanggungjawab. Sebab, dirinya berani mengambil resiko dan mengorbankan segalanya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Palti Hutabarat dengan hukuman delapan bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU King Sinaga di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (25/7/2024). 

Palti Hutabarat didakwa karena telah nekat menyebarkan berita bohong terkait dukungan forkopimda Batubara yang memaksa kepala desa untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved