Breaking News

Berita Viral

DISEBUT Kematian Vina Cirebon karena Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Tanggapan Menohok Hotman Paris

Keluarga Vina Cirebon tak terima kasus kematian yang terjadi 2016 silam ini disebut kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas). 

|
Editor: AbdiTumanggor
Ist Kolase Instagram hotmanparisofficial
Hotman Paris dan korban pembunuhan Vina Cirebon 

TRIBUN-MEDAN.COM - Keluarga Vina Cirebon tak terima kasus kematian yang terjadi 2016 silam ini disebut kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas). 

Kakak kandung Vina, Marliana, meyakini bahwa Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan. Hal itu disampaikan Marliana saat konferensi pers bersama kuasa hukum, Hotman Paris, di Cirebon, Selasa (30/7/2024). 

Marliana tampak geram menanggapi ramainya sejumlah pihak yang menyimpulkan sepihak kasus kematian adiknya ini. 

"Saya dari awal itu meyakini saya dan keluarga meyakini bahwa itu pembunuhan, kamu keluarga tidak terima bahwa ini dikatakan laka lantas," kata Marliana dikutip dari YouTube KompasTV, Selasa (30/7/2024).

Menurut Marliana, kondisi jasad Vina tak terindikasi seperti korban laka lantas. 

"Luka-luka yang adik saya alami itu berbeda jauh dengan kecelakaan, kalau dibilang kecelakaan. Kepala itu lunak, kaki dan kepala itu remuk," ungkapnya.

Pengacara Hotman Paris juga menegaskan dan meyakini bahwa kasus Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam merupakan pembunuhan, bukan kecelakaan.

Hal ini disampaikan Hotman Paris bersama keluarga Vina dan keluarga Eky, Iptu Rudiana di Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Hotman Paris dan keluarga Vina
Pengacara Hotman Paris meyakini bahwa kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam merupakan pembunuhan, bukan kecelakaan. (YouTube Kompas TV)

Pada kesempatan itu, Hotman menyinggung soal novum atau bukti baru yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Adapun tim kuasa hukum Saka Tatal meyakini bahwa kasus yang menimpa Vina dan Eky adalah kecelakaan, bukan pembunuhan.

Merespons hal tersebut, Hotman menyatakan di mata hukum yang diakui itu adalah hasil visum atau autopsi.

Dalam hasil visum, ucapnya, mereka meninggal karena benda tumpul yang tak memiliki ciri khas orang kecelakaan.

"Di mata hukum yang diakui itu adalah visum atau autopsi. Disebutkan di sini meninggalnya karena benda tumpul, patah tulang di mana-mana. Yang benar-benar bukan ciri khas orang kecelakaan lalu lintas," ucap Hotman dalam konferensi pers di Cirebon, Selasa.

Hotman berpendapat, bukti foto yang dibawa oleh tim hukum Saka Tatal justru mematahkan PK yang mereka ajukan.

"Karena justru bukti foto mereka itulah justru harusnya mematahkan dia punya PK sendiri. Karena justru bukti foto itulah membuktikan bahwa itu bukan kecelakaan. Mana ada kecelakaan serusak ini tulangnya bersih habis enggak ada sama sekali kegores aspal dan sebagainya," ungkapnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved