Berita Viral
PROFIL dan Harta Kekayaan 3 Hakim Perempuan yang Putuskan PK Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon
Meski telah ditolak JPU, sidang ini akan diputuskan oleh tiga hakim perempuan dari PN Cirebon.
TRIBUN-MEDAN.COM - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon ditolak oleh JPU.
Meski telah ditolak JPU, sidang ini akan diputuskan oleh tiga hakim perempuan dari PN Cirebon.
Ketiga hakim perempuan yang mengadili dan memutuskan sidang PK Saka Tatal tersebut ialah Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti, dan Yustisia Permatasari.
Rizqa Yunia bertugas sebagai hakim ketua, sedangkan Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari menjadi hakim anggota.
Sebagai informasi Sidang PK Saka Tatal masih bergulir di PN Cirebon.
Sidang perdana telah digelar Rabu (24/7/2024), sidang kedua dilanjutkan Jumat (26/7/2024). Kemudian, akan berlanjut dengan agenda mendengar keterangan saksi, Selasa (30/7/2024).
Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Liga Akbar. Kesaksian Liga Akbar dinilai akan menjadi novum atau bukti baru dalam kasus yang terjadi tahun 2016 itu.
Yudia Alamsyach, kuasa hukum Liga Akbar, mengatakan, ia telah berkomunikasi dengan kuasa hukum Saka Tatal terkait dengan sidang PK tersebut.
”Liga dihadirkan sebagai saksi fakta atau kronologis. Kami sudah komunikasi dengan Liga soal ini,” ucapnya, Senin (29/7/2024) di Cirebon, dikutip dari Kompas.Id.
Ditolak JPU
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) selaku pihak termohon dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Saka eks terpidana Saka Tatal melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas, dkk.
Penolakan JPU itu dibacakan dalam sidang Peninjauan Kembali yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Sidang tersebut mengagendakan kontra memori atau jawaban dari JPU selaku termohon.
Pada sidang sebelumnya, Rabu (24/7/2024), sidang mengagendakan pembacaan memori PK dan penambahan memori PK dari tim kuasa hukum Saka Tatal.
Adapun jawaban dari JPU tersebut adalah menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali dari penasehat hukum pemohon atas nama terpidana Saka Tatal.
Hakim Yustisia Permatasari
Hakim Galuh Rahma Esti
Hakim PK Saka Tatal
3 hakim perempuan
Hakim Rizqa Yunia
Tribun-medan.com
Sidang PK Saka Tatal
| BEDA Pengakuan Rizki ke Polisi dan Orang Tua, KBRI tak Temukan Luka Bekas Penyiksaan, Bohong? |
|
|---|
| KELUARGA Guru PPPK Tewas Tangan dan Mulut Terikat Tolak Autopsi, Alasan Terkuak, Ibu Ngaku Ikhlas |
|
|---|
| HARTA Kekayaan AKBP Basuki Disorot Usai Biayai S3 Dosen Dwinanda, Bantah Punya Hubungan Asmara |
|
|---|
| PENYEBAB Dosen Dwi Tewas Tanpa Busana dan Jantung Pecah di Hotel, Sempat Muntah-muntah |
|
|---|
| TERUNGKAP Jantung Levi Pecah karena Aktivitas Berlebihan di Kamar Hotel, AKBP Basuki Ditahan Propam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tiga-Hakim-Perempuan-PN-Cirebon.jpg)