Breaking News

Pilkada Jakarta

Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Kembalikan Berkas Persyaratan Tahap Dua ke KPU Jakarta

Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak Kamis, 25 Juli dan berakhir pada Sabtu 27 Juli 2024 pukul 23.59 WIB 

Editor: Satia
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Deretan Kontroversi Komjen Purn Dharma Pongrekun Jenderal Bintang 3 yang Kini Maju Pilgub Jakarta 

"Jika dianggap belum memenuhi syarat, ada tahapan namanya perbaikan yaitu harus mengunggah kembali data dukungan dan kami lakukan verifikasi administrasi kembali dan verfak kedua,” ucap Dody.

“Ini tahapan yang cukup panjang paling lama tgl 19 Agustus karena sesuai dengan PKPU kami harus menetapkan SK apakah calon perseorangan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat TMS untuk melaju menjadi cagub dan cawagub dari jalur perseorangan," tutup Dody.

 

Artikel ini Tayang di Wartakota

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Ikuti Berita Lainnya di Facebook, Instagram, Wa Channel dan Twitter

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved