Pilkada Jakarta

Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Kembalikan Berkas Persyaratan Tahap Dua ke KPU Jakarta

Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak Kamis, 25 Juli dan berakhir pada Sabtu 27 Juli 2024 pukul 23.59 WIB 

Editor: Satia
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Deretan Kontroversi Komjen Purn Dharma Pongrekun Jenderal Bintang 3 yang Kini Maju Pilgub Jakarta 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pasangan bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur Jakarta independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana kembalikan berkas ke Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.

Bakal calon ini melakukan perbaikan persyaratan dokumen untuk maju di Pilkada 2024.

"Pada 27 Juli pada pukul 19.00 WIB KPU DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon. Namun karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon, setelah berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta, KPU DKI  memberikan kesempatan kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat terunggah sampai dengan 28 Juli 2024 pukul 12.00 siang" kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya, Senin (29/7/2024).

Baca juga: Pengakuan Penyebar Isu Laudya Cynthia Bella Menikah dengan Ustaz Muncul Minta Maaf dan Minta Ampun

Pihaknya, kata Dody, telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak Kamis, 25 Juli dan berakhir pada Sabtu 27 Juli 2024 pukul 23.59 WIB 

Sesuai ketentuan PKPU No 8 Tahun 2024 Pasal 77 ayat 2, jumlah perbaikan dokumen syarat dukungan yang diserahkan paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan dan sebaran. 

Dokumen syarat dukungan yang diserahkan berupa dukungan baru yang belum pernah memberikan dukungan sebelumnya kepada pasangan calon. 

"Pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan, berdasarkan pengecekan pada Silon datanya melebihi syarat dukungan minimal. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua mulai tanggai 28 Juli hingga tanggal 1 Agustus 2024" tambah dia.

Sebagai informasi, adapun tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.

Baca juga: Sosok AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, Bekas Anak Buah Ferdy Sambo Kini Jadi Kapolres Demak

Bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur jalur perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, dinilai kurang elektabilitas untuk bisa melaju dalam Pilkada Jakarta 2024.

Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza mengatakan hal tersebut dikarenakan Dharma-Kun akan kesulitan memenuhi kekurangan 538.178 data dukungan karena kurangnya elektabilitas.

"Memenuhi kekurangan persyaratan ini ditenggarai sulit karena elektabilitas Dharma-Kun sejak mengajukan diri untuk pengecekan persyaratan sebagai paslon independen tidak membuat mereka berada dalam berbagai survei elektabilitas," ucap Efrizal, Minggu (28/7/2024).

Dia pun menyinggung bahwa saingan  pasangan Dharma-Kun untuk bertarung memperebutkan kursi nomor satu di Jakarta diklaim cukup sulit.

Hal tersebut dikarenakan petahana seperti Anies Baswedan pun turut ikut berkompetisi.

"Warga Jakarta masih lebih memilih calon dengan rekam jejak gubernur Jakarta dari berbagai survei elektabilitas, seperti calon lama, Petahana Anies Baswedan dan Mantan Gubernur Jakarta Ahok," jelas dia.

Karena itu, Efriza menilai Dharma-Kun akan kesulitan memperbaiki data dukungan yang hanya diberi waktu tiga hari oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved