Mutasi Polri

Perwira Jajaran Polrestabes Medan Dimutasi, Nomor 7 Pernah Dicopot Gegara Jadikan Korban Tersangka

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) nomor, ST/50/VII/ KEP/2024, tanggal 19 Juli 2024.

|
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Suasana di depan Polrestabes Medan. 

Irwansyah Sitorus dicopot langsung oleh Kapolda Sumut, yang saat itu dijabat oleh Komjen pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

"Terkait kasus di Polsek Medan Baru teman-teman sekalian. Saya juga mengevaluasi pelaksana tugas dari Kanit Reskrimnya. Sehingga kita sudah tarik dia dan akan kita ganti," kata Panca.

Sebelumnya kasus ini menjadi perhatian publik lantaran pedagang yang menjadi korban tikam oleh preman dijadikan tersangka.

Antara pedagang dan preman saling lapor di Mapolsek Medan Baru.

Panca menjelaskan, seharusnya kepolisian tak boleh menerima kasus saling lapor di polsek yang sama.

Satu laporannya harus diambil setingkat lebih tinggi seperti Polres.

Adapun aturan yang sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Mabes Polri.

Ia pun menegaskan menjadi seorang penyidik tidak mudah sehingga harus berhati-hati dan bekerja secara profesional.

"Itu bagian tanggung jawab pelaksana tugas. Menjadi penyidik tidak mudah dan itu menjadi risiko yang harus kita hadapi," ujar Panca.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved