Berita Viral

VIRAL Geng Kriminal Trio Kakek-kakek Gasak Emas hingga Ratusan Juta, Aksinya Bak Yakuza Jepang

Baru-baru ini, viral di media sosial aksi geng kriminal trio kakek-kakek yang nekat rampok emas hingga ratusan juta.Tak pelak, aksi yang mereka laku

Editor: Liska Rahayu
SCMP
VIRAL Geng Kriminal Trio Kakek-kakek Gasak Emas hingga Ratusan Juta, Aksinya Bak Yakuza Jepang 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, viral di media sosial aksi geng kriminal trio kakek-kakek yang nekat rampok emas hingga ratusan juta.

Tak pelak, aksi yang mereka lakukan ini bak Yakuza Jepang.

Adapun pencurian ini dilakukan oleh 3 orang kakek-kakek.

Geng yang dinamai G3S oleh kepolisian setempat itu terdiri dari tiga kakek-kakek di atas usia 60 tahun.

Nama geng yang disematkan oleh polisi kepada 3 kakek-kakek ini viral di media sosial dan warga Jepang bahkan ada yang menyebut nama geng ini terlalu keren.

Mereka adalah Hideo Umino (88), Hidemi Matsuda (70), dan Kenichi Watanabe (69).

Semua berawal ketika ketiganya bertemu di penjara, dan telah dituduh merencanakan perampokan setelah dibebaskan kelak.

Setelah dibebaskan benar terjadi, mereka melakukan perampokan di rumah-rumah dan berhasil membawa kabur uang ratusan juta.

3 kakek ini disebut telah membobol sebuah rumah kosong di Sapporo, ibu kota pulau Hokkaido di Jepang utara, pada bulan Mei 2024 lalu.

VIRAL Geng Kriminal Trio Kakek-kakek Gasak Emas hingga Ratusan Juta, Aksinya Bak Yakuza Jepang
VIRAL Geng Kriminal Trio Kakek-kakek Gasak Emas hingga Ratusan Juta, Aksinya Bak Yakuza Jepang (SCMP)

Perampokan pertama dianggap gagal 
 
Dilansir dari SCMP pada Selasa, (23/7/2024), awalnya trio kakek-kakek ini melakukan perampokan kurang beruntung.

Perampokan pertama oleh trio kakek-kakek ini hanya mendapat uang 200 yen (Rp 20 ribu).

Lalu diklaim mereka membawa kabur tiga botol wiski senilai total 10.000 yen (Rp 1 juta).

Setelah kegagalan pertama, di bulan Juni kemudian trio kakek-kakek ini diduga merampok rumah kosong lainnya di distrik yang sama.

Mereka berhasil membawa kabur 24 buah perhiasan senilai satu juta yen (Rp 106 juta).

Pembagian kerja perampokan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved