Berita Medan

Pj Sekda Pemko Medan Topan Obaja Ginting Tinjau Taman Budaya, Tanggapi Aksi Seniman

Aksi seniman Kota Medan yang menuntut fungsi Taman Budaya Medan dikembalikan, langsung mendapatkan respon dari Pemerintah Kota Medan, Rabu (24/7).

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aksi seniman Kota Medan yang menuntut fungsi Taman Budaya Medan dikembalikan, langsung mendapatkan respon dari Pemerintah Kota Medan, Rabu (24/7/2024).

Pertunjukkan yang tadinya berlangsung di pelataran (trotoar) Taman Budaya Medan dibubarkan, saat Topan Obaja Putra Ginting, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah datang ke lokasi.

Berdasarkan amatan Tribun Medan, Topan langsung menghentikan pertunjukan yang sedang berlangsung, dimana saat itu salah seorang mahasiswa dari Teater kampus tengah membacakan puisi.

"Setelah ini di renovasi para seniman mau menggunakan gedung terkendala, benar begitu keluhannya ya," ujar Topan.

Dikatakannya, tidak ada pelarangan penggunaan gedung, hanya saja perlu terakomodir dengan baik.

Ia menyampaikan, kehadirannya hari ini adalah perintah langsung dari Walikota Medan untuk menanggapi tuntutan para seniman Medan.

"Pak wali sudah sampaikan bahwa taman budaya ini bisa dipakai untuk berkreasi dan berinovasi, tetapi harus diatur sedemikian rupa agar tidak bentrok. Saya dengar ada beberapa komunitas yang memakai ini juga jadi atur jadwalnya. Mau pakai bersurat," katanya.

Ditegaskan Topan juga bahwa penggunaan Taman Budaya untuk latihan dan aktivitas seni tidak dikenakan biaya apapun.

Berdasarkan keterangan para seniman, selama ini penggunaan Taman Budaya Medan dikenakan biaya, baik itu untuk latihan dan juga pertunjukan.

Penggunaan panggung outdoor Rp 150-200 ribu per sekali pakai. Sedangkan gedung pertunjukan dikenakan biaya Rp 500 ribu per malam.

Setelah melakukan dialog dengan para seniman, PJ Sekda Kota Medan melihat langsung kondisi gedung pertunjukan yang sebenarnya sudah tidak layak guna.

Namun selama ini, setiap para seniman menggunakan gedung tersebut dikenakan retribusi.

PJ Sekda menegaskan Taman Budaya ini adalah ruang publik, yang tetap diatur, sehingga tidak disalahgunakan nantinya.

"Karena dulu pernah terdengar ini dijadikan tempat yang tidak tepat, orang narkoba dan sebagainya. Sehingga, nantinya tetap bisa dipakai untuk berkreasi, berinovasi dan menuangkan ide kreatifnya, jadi tetap ada aturannya," tegas Topan.

Topan juga mengatakan untuk pembayaran tidak ada Perda yang mengatur, sehingga kalau ada yang kutip pembayaran sudah jelas merupakan pungutan liar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved