Sumut Terkini

Diduga Lemahnya Pengawasan Disperindag Langkat, Ratusan Pedagang Buka Lapak Jualan Sembarangan

Artinya, akibat beberapa pedagang yang tak mengindahkan aturan Pemkab Langkat, membuat pedagang lainnya juga diduga tak mentaati aturan yang ada. 

|
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Lapak pedagang yang berjualan di luar areal Pasar Tradisional Tanjung Pura yang berada di Jalan Khairil Anwar, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (23/7/2024).  

"Untuk penertiban belum, kita masih penghimbauan agar pedagang masuk ke dalam pasar. Cuma nanti seadainya kita tertibkan, tapi lapak gak ada itu yang jadi masalah. Makanya kita harus rapat dengan dinas terkait yang punya rumah yaitu Disperindag," tegas Dameka. 

Kalau soal penertiban, Dameka mengatakan kurun waktu 30 menit, semua dapat ditertibkan. 

"Kalau nertibkan itu, setengah jam selesainya kami buat, tapi nanti ribut. Di turunkan anggota 100 orang tertibnya itu, tapi dampaknya," ujar Dameka. 

Kasatpol PP Langkat ini juga mengatakan, harusnya Disperindag melakukan pengawasan agar para pedagang yang berjualan tidak pada tempat, dapat tertib berjualan. 

"Terkait kenapa pedagang bisa berjualan di luar pasar, harusnya itu diawasi dinas terkait yang punya rumah yaitu Disperindag. Untuk sementara itu udah kita imbau yang buka lapak jualan di luar lokasi pasar, supaya jangan menggangu kemacetan," ujar Dameka.

Dikabarkan sebelumnya, Relokasi atau perpindahan Pasar Tradisional Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masih menuai polemik. 

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), juga disebut-sebut tak becus menangani relokasi Pasar Tradisional Tanjung Pura pada beberapa tahun silam. 

Teranyar fakta yang berhasil dirangkum wartawan, lapak berjualan di Pasar Tradisional Tanjung Pura yang berada di Jalan Khairil Anwar, diduga diperjualbelikan oleh oknum ASN Disperindag Langkat yang tidak bertanggung jawab.

Bahkan tak hanya oknum ASN, sesama pedagang juga bisa melakukan jual beli lapak untuk berjualan, yang dipatok dengan harga jutaan hingga belasan juta rupiah. 

"Pernah waktu itu, sebelum pajak (pasar) Tanjung Pura ini pindah, ada oknum yang menawarkan kepada kami jika ingin lapak untuk berjualan dibandrol dengan harga jutaan rupiah. Tak hanya itu sesama pedagang juga bisa melakukan jual beli lapak dengan harga belasan juta rupiah. Yang perlu dicatat lapak ya, bukan izin," ujar sumber yang meminta identitasnya tak disebutkan, Jumat (19/7/2024). 

Lanjut sumber, maka tak heran pedagang yang sebelumnya tak memiliki lapak berjualan, saat ini bisa dengan gampang mendapatkan lapak.

"Dan akhirnya pedagang yang sebelumnya memiliki surat izin yang sah dari pajak lama tak mendapatkan tempat berjualan. Bahkan saat ini satu pedagang bisa dua lapak sekaligus di dapat, meski di surat izin yang dikeluarkan Disperindag nama pedagangnya di stel berbeda. Jadi wajar saja lapak penuh meski terlihat kosong tak berpenghuni," ujar sumber. 

Sedangkan itu sumber menambahkan, carut marutnya relokasi Pasar Tradisional Tanjung Pura dan pemakaian lapak ini, karena lemahnya pengawasan pimpinan tertinggi Pemkab Langkat waktu itu, pada saat pelaksanaan relokasi bahkan sampai sekarang. 

Tak hanya pimpinan tertinggi, sumber menambahkan kepala dinas Perindag yang sudah berganti-ganti, juga harus bertanggungjawab. 

"Harapan kami, sesegera mungkinlah Pemkab Langkat menyelesaikan persoalan ini," tutup sumber. 

Menanggapi soal ual beli lapak berjualan di Pasar Tradisional Tanjung Pura yang dilakukan oknum ASN Disperindag atau pedagang, Kadis Perindag Langkat, Ikhsan Aprija irit berkomentar. 

"Itu saya gak tau," singkat Ikhsan.

(cr23/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved