Sumut Terkini
Diduga Lemahnya Pengawasan Disperindag Langkat, Ratusan Pedagang Buka Lapak Jualan Sembarangan
Artinya, akibat beberapa pedagang yang tak mengindahkan aturan Pemkab Langkat, membuat pedagang lainnya juga diduga tak mentaati aturan yang ada.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Diduga dibiarkan atau lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), membuat ratusan pedagang sesuka hati membuka lapak jualannya di luar lokasi atau areal Pasar Tradisional Tanjung Pura.
Amatan wartawan dilokasi, beberapa pedagang sayur-sayuran, daging, buah, dan dagangan lainnya, membuka lapak di luar lokasi atau areal Pasar Tradisional Tanjung Pura yang berada di Jalan Khairil Anwar, Kecamatan Tanjung Pura.
Artinya, akibat beberapa pedagang yang tak mengindahkan aturan Pemkab Langkat, membuat pedagang lainnya juga diduga tak mentaati aturan yang ada.
Alhasil arus lalulintas disekitar areal Pasar Tradisional Tanjung Pura yang menghubungkan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Aceh, kerap terjadi kemacetan.
Tak hanya itu, beberapa pedagang di lokasi pasar yang lama atau sebelum direlokasi ke pasar yang baru yang berada di Jalan Khairil Anwar, juga masih memilih bertahan.
"Bagaimana kami mau berjualan di dalam areal pajak (pasar) Tradisional Tanjung Pura. Pedagang lainnya aja suka hati membuka lapak dagangannya. Bahkan di pajak lama, masih ada yang berjualan," ujar pedagang yang berjualan di luar areal pasar yang meminta identitasnya tak disebutkan, Selasa (23/7/2024).
Lanjut sumber, jika semua pedagang masih membuka lapak di luar areal pasar, ia pun tak akan mau masuk berjualan ditempat yang sudah ditentukan oleh Pemkab Langkat.
"Kami mau kalau semua pedagang yang berjualan di luar ini, atau pun di pajak lama menutup lapak dagangannya. Baru kami mau masuk ke dalam areal pajak," ujar pedagang.
"Bukan kami gak punya lapak di dalam areal pajak, lapak kami di dalam ada. Tapi karena gak kondusif, makanya kami buka lapak di luar seperti ini. Kayak mana jualan kami mau laku, pembeli mana mau masuk ke dalam, kalau di luar ada pedagang yang membuka lapak berjualan," sambungnya.
Sedangkan itu, Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Langkat, Ikhsan Aprija tak mau banyak komentar. Ia hanya mengatakan jika aturan berdagang, tidak seperti itu.
"Yang jelas aturannya tidak seperti itu," ujar Ikhsan.
Sementara itu, Kasatpol PP Langkat, Dameka Singarimbun mengaku, jika pedagang yang membuka lapak dagangannya di luar areal pajak, sudah diimbau.
'Kalau itu kemarin sudah kita imbau, kalau untuk penertiban kita harus bentuk tim, karena yang punya rumah itukan Disperindag Langkat," ucap Dameka.
"Karena mereka pun pastinya berjualan yang di luar itu dikutip Disperindag, karena perinsip orang ini di mana pedagang berjualan dikutip untuk Pendapatan Asli Dserah (PAD)," sambungnya.
Meski demikian, Dameka menambahkan saat ini pihaknya belum mengambil langkah untuk melakukan penertiban.
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Lapak-pedagang-yang-berjualan-di-luar-areal-Pasar-Tradisional-Tanjung-Pura.jpg)