Sumut Terkini
Wartawan yang Rumahnya Dilempar Bom Molotov di Pancurbatu Bantah Terima Uang, Daus Tunjukkan Bukti
LS, wartawan di Pancurbatu membantah menerima setoran sabu maupun uang dari bandar judi.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Daus disebut orang yang memerintahkan LH alias Peker melempar bom molotov ke rumah LS pada 21 Desember 2023 lalu di Jalan Namorih, Dusun II, Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
Karena resah dengan ulah oknum wartawan ini, akhirnya pelaku Daus menghubungi rekannya yakni Peker.
Kemudian, Daus meminta Peker melemparkan bom molotov ke rumah LS dengan niat memberikannya peringatan.
"Akhirnya mereka sepakat untuk melemparkan bom molotov ke rumah Leo Sembiring dengan dasar sakit hati. Tujuannya tidak ada membakar, ataupun menyebabkan meninggal dunia, dia tidak tega cuma ingin memberikan pelajaran, karena mereka berteman baik," tuturnya.
"Bukan unsur dendam, dan tujuannya bukan untuk menghabisi cuma ngasih pelajaran, makanya dia melempar di depan rumah dan itu pun tidak meledak," tambahnya.
Dijelaskan Sidik, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya Firdaus Sitepu.
"Kebetulan si Firdaus ini baru diperiksa, kita lihat ke depannya. Apakah perlu di konfrontir antar pihak yang menyuruh melakukan dan orang yang melakukan," tuturnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap FH alias Peker, pelaku pelemparan bom molotov ke rumah seorang wartawan berinisial LS.
Kejadian itu terjadi di Jalan Namorih, Dusun II, Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada 21 Desember 2023 lalu.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, pelaku hendak membakar rumah korban disuruh seorang pria berinisial FS alias Daus .
Dari penjelasan tersangka, dia dibayar sebesar Rp 800 ribu oleh Daus, yang lebih dulu ditangkap Polisi terkait narkoba.
"Adapun modusnya menggunakan bom molotov yang dirakit menggunakan botol bekas anggur merah,"kata Kombes Teddy John Sahala Marbun, Jumat (12/7/2024).
Polisi menjelaskan, pelaku ditangkap pada 29 Juni 2024 lalu, atau tujuh bulan setelah kejadian.
Dari penyelidikan Polisi, dua pelaku nekat melempar bom molotov ke rumah LS karena sakit hati LS kerap memberitakan adanya barak narkoba dan judi yang dimiliki Daus.
Kemudian FS alias Daus menyuruh FH alias Peker melempar bom molotov ke rumah korban dengan maksud membakarnya.
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Firdaus-Rahmat-Sidik-saat-menunjukkan-bukti-transfer_.jpg)