Sumut Terkini
Wartawan yang Rumahnya Dilempar Bom Molotov di Pancurbatu Bantah Terima Uang, Daus Tunjukkan Bukti
LS, wartawan di Pancurbatu membantah menerima setoran sabu maupun uang dari bandar judi.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - LS, wartawan di Pancur Batu yang rumahnya sempat dilempar bom molotov akibat memberitakan adanya perjudian dan narkoba pada 21 Desember 2023 lalu membantah menerima setoran sabu maupun uang dari bandar judi.
Namun, pihak dari Firdaus Sitepu alias Daus, eks terduga bandar judi menunjukkan bukti yang dikirimnya ke LS.
Kuasa Hukum Firdaus, Rahmat Sidik mengatakan, kliennya membuka barak judi pada Juli 2023.
Saat itu LS, yang mengetahui diberikan uang sebesar Rp 200 ribu kurang lebih perminggu.
Rupanya, permintaan LS meningkat dari Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta.
Pada 17 November, Daus, yang kini mendekam dibalik jeruji besi mengirim uang ke LS melalui layanan BRI Link sebesar Rp 2 juta.
Kemudian, pada September 2023, Daus kembali mengirim uang ke LS sebesar Rp 3 juta.
"Ini ada 2 transaksi, yang pertama di 17 November 2023 itu sebesar Rp 3 juta dan bulan September 2023. Total 5 juta,"kata Kuasa Hukum Firdaus, Rahmat Sidik, Senin (22/7/2024).
Rahmat Sidik mengungkap, kliennya membuka lapak judi pada Juli 2023 dan tutup pada Oktober 2023. Kemudian sempat pindah lapak lain.
Daus memberikan uang kepada LS lantaran keduanya memiliki hubungan pertemanan dan supaya tidak diberitakan.
Seiring berjalannya waktu, di bulan Oktober 2023 oknum wartawan ini meminta jatah mingguannya menjadi Rp 4 juta.
Saat itu, Daus merasa keberatan dan tidak menyanggupi permintaan dari oknum wartawan tersebut.
Lantaran tidak disanggupi permintaannya, oknum wartawan ini malah memberitakan lapak judi tersebut dan akhirnya digerebek.
"Pengakuan dari klien kita, uang ini diberikan supaya tidak diberitakan."
Saat ini Firdaus Sitepu alias Daus, mendekam dibalik jeruji besi lantaran terjerat kasus narkoba.
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Firdaus-Rahmat-Sidik-saat-menunjukkan-bukti-transfer_.jpg)