Berita Medan

KRONOLOGI Pelemparan Bom Molotov ke Rumah Oknum Wartawan Diduga Sering Minta Uang dan Jatah Narkoba

Polisi menatapkan dua orang sebagai tersangka, atas kasus pelemparan bom molotov ke rumah oknum wartawan berinisial LS.

Editor: Abdan Syakuro

Kemudian, Daus meminta Peker melemparkan bom molotov ke rumah LS dengan niat memberikannya peringatan.

"Akhirnya mereka sepakat untuk melemparkan bom molotov ke rumah Leo Sembiring dengan dasar sakit hati. Tujuannya tidak ada membakar, ataupun menyebabkan meninggal dunia, dia tidak tega cuma ingin memberikan pelajaran, karena mereka berteman baik," tuturnya.

"Bukan unsur dendam, dan tujuannya bukan untuk menghabisi cuma ngasih pelajaran, makanya dia melempar di depan rumah dan itu pun tidak meledak," tambahnya.

Dijelaskan Sidik, saat ini pihak masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya Firdaus Sitepu.

"Kebetulan si Firdaus ini baru diperiksa, kita lihat ke depannya. Apakah perlu di konfrontir antar pihak yang menyuruh melakukan dan orang yang melakukan," tuturnya.

Sebelumnya, Polisi menangkap FH alias Peker, pelaku pelemparan bom molotov ke rumah seorang wartawan berinisial LS.

Kejadian itu terjadi di Jalan Namorih, Dusun II, Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada 21 Desember 2023 lalu.

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, pelaku hendak membakar rumah korban disuruh seorang pria berinisial FS alias Daus .

Dari penjelasan tersangka, dia dibayar sebesar Rp 800 ribu oleh Daus, yang lebih dulu ditangkap Polisi terkait narkoba.

"Adapun modusnya menggunakan bom molotov yang dirakit menggunakan botol bekas anggur merah,"kata Kombes Teddy John Sahala Marbun, Jumat (12/7/2024).

Polisi menjelaskan, pelaku ditangkap pada 29 Juni 2024 lalu, atau tujuh bulan setelah kejadian.

Dari penyelidikan Polisi, dua pelaku nekat melempar bom molotov ke rumah LS karena sakit hati LS kerap memberitakan adanya barak narkoba dan judi yang dimiliki Daus.

Kemudian FS alias Daus menyuruh FH alias Peker melempar bom molotov ke rumah korban dengan maksud membakarnya.

Namun saat itu bom cuma mengenai bagian depan rumah, tidak menimbulkan kebakaran hebat seperti yang dialami Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya pada 27 Juni lalu.

"Adapun latar belakang yang menjadikan para pelaku membakar rumah korban karena sakit hati bahwa korban memberitakan tentang adanya barak judi maupun barak narkoba yang dimiliki saudara Daus yang diamankan Polda Sumut.

Saat ini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 187 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved