Berita Viral

AKHIRNYA Polda Jabar Hentikan Penyelidikan Pegi Setiawan, Akui Salah Tangkap Pelaku Kasus Vina?

Polda Jabar telah mengjentikan penyelidikan terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

HO Kolase serambi
Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus dan Pegi Setiawan 

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Jabar telah menghentikan penyelidikan terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setiawan tampaknya bisa bernapas lega, setelah menang di Praperadilan, sekarang Polda Jabar tak melanjutkan penyelidikan. 

Kepastian penghentian penyidikan Pegi disampaikan oleh Kejati Jawa Barat (jabar)

Adapun Pihak Kejati Jabar menerima pemberitahuan terkait penghentian penyidikan atas nama tersangka PS (Pegi Setiawan) tertanggal 8 Julli.

Dimana Kejati Jabar menerima hal tersebut pada tanggal 12 juli 2024 lalu.

Melansir dari berbagai sumber, Kamis (18/7/2024) Kejati Jawa Barat, Sri Nurchayawijaya mengatakan Kejati akan membuat nota pendapat sebagai bentuk tindak lanjut.

"Kami dari jaksa akan membuat nota pendapat yang akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan kembali ke penyidik Polda berupa SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyelidikan) yang telah dikirimkan ke kami," ucapnya.

Baca juga: PILU Unggahan Jennifer Coppen Kabarkan Suami Meninggal, Anak Sebentar Lagi Ultah: Allah Lebih Sayang

Baca juga: RESPONS Prabowo Disinggung Keponakannya Jadi Wamenkeu, Pengamat Sebut Nepotisme Berbahaya 

Kompolnas Sudah Minta Hentikan

Sebelumnya, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim memerintahkan Polda Jawa Barat agar menghentikan penyidikan terhadap tersangka Pegi Setiawan.

Hal itu setelah PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

“Kami sebagai pengawas eksternal kepolisian tentu terkait dengan upaya praperadilan yang dilakukan oleh pihak Pegi Setiawan yang itu ditetapkan oleh penyidik Polda Jabar sebagai tersangka kami lakukan pemantauan dari awal, termasuk pada hari ini pembacaan putusan ada tim komponas yang langsung memonitor di pengadilan negeri Bandung,” kata Yusuf saat wawancara dengan Tribun Network, Senin (8/7/2024).

Kompolnas menyorot dua hal terkait dengan pokok permohonan pemohon pra-peradilan Pegi Setiawan.

Pertama, kaitannya dengan prosedur.

Yang kedua, terkait dengan alat bukti yang menjadikan dasar dalam penetapan tersangka.

“Karena putusan pengadilan pra-peradilan pada saat ini, kemarin itu ya kita lihat akan dari sana. Apabila menyoal prosedur yang itu disoal oleh pemohon itu barangkali yang akan dipertimbangkan meskipun alat buktinya ada dan cukup,” ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved