Berita Viral

AKHIRNYA Polda Jabar Hentikan Penyelidikan Pegi Setiawan, Akui Salah Tangkap Pelaku Kasus Vina?

Polda Jabar telah mengjentikan penyelidikan terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

HO Kolase serambi
Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus dan Pegi Setiawan 

Yusuf mengatakan kaitannya dengan prosedur yang disoal oleh pemohon tidak dipertimbangkan tapi hakim tunggal mempertimbangkan alat bukti sehingga putusannya itu berpihak kepada penyidik.

Baca juga: Update Transfer Liga Italia, Usai Alvaro Morata, AC Milan Buru 3 Pemain Ini

Baca juga: Polres Labuhanbatu Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Perjudian

Dua hal ini sudah terlihat di dalam pertimbangan hakim tunggal.

Di mana hakim tunggal dalam putusan pra-peradilan ini tentu mengabulkan semuanya apa yang dimohonkan oleh pemohon.

Yang itu secara pokok, secara subtansi meskipun alat buktinya cukup tapi ada prosedur yang belum dilakukan.

“Terkait dengan pemeriksaan sebelum ditetapkan tersangka atau pemeriksaan calon tersangka dalam pantauan Kompolnas selama kami melakukan pemantauan dan mengawasi pada tanggal 28 Mei 2024 tentu ini sudah ada di dalam pantauan kami, kaitannya dengan prosedur,” ucap Yusuf.

“Kami sendiri tidak ingin memberikan pendapat terkait itu maka tentu perlu dimintakan pendapat ahli hukum pidana,” imbuhnya.

Kapolri Terjunkan Propam, Irwasum Hingga Bareskrim

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam Polri), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dengan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam.

Ia berpesan kepada Polda Jabar untuk turun melihat kasus ini meski sudah putusan pengadilan.

"Kami sudah pesan kepada Polda Jabar dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, Irwasum dan Bareskrim Polri karena memang peristiwanya 2016 ini menjadi perhatian publik. Kita minta semuanya untuk turun melihat peristiwa yang terjadi walaupun kasus tersebut sudah ada di pengadilan, ada putusan inkracht, namun kita minta untuk didalami," kata Listyo Sigit lewat Youtube Official iNews, Kamis (18/7/2024).

Listyo Sigit mengatakan saat ini kasus tengah ditangani.

Termasuk melakukan pendalaman terkait sejumlah laporan yang masuk ke Bareskrim Polri soal perjalanan penyidikan kasus tersebut dari Polda Jawa Barat.

"Kasus yang ada yang saat ini sedang berjalan, tentunya Polri menindaklanjuti. Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan," kata Sigit kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024), dikutip dari Tribunnews.com

Dengan menurunkan Propam dan Itwasum, Listyo Sigit berjanji pihaknya akan transparan dalam kasus tersebut dengan fakta-fakta yang didapat oleh Polri.

"Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016. Namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman," ungkap Kapolri, kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024). Dikutip dari Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved