Berita Medan
Pemko Dukung Ranperda Inisiatif DPRD Medan Tentang Perda Pengelolaan Persampahan
Dikatakan Bobby Nasution, pengelolaan sampah, harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pemko Medan dan DPRD Medan kembali menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian Tanggapan Kepala Daerah terhadap Penjelasan Pimpinan DPRD Medan, atas Ranperda Inisiatif DPRD Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Rabu (17/7/2024).
Dalam rapat itu, Bobby Nasution mengatakan, penyusunan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 terkait Pengelolaan Persampahan, merupakan solusi yang sejalan dengan misi dalam RPJMD 2021-2026.
Dikatakan Bobby Nasution, pengelolaan sampah, harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu.
"Pengelolaan sampah tidak cukup didukung oleh teknologi sarana dan prasarana serta dana yagn memadai," jelasnya
Dikatakannya, dalam pengelolaam sampah, lebih penting dalam partisipasi seluruh komponen masyarakat secara langsung atau tidak langsung.
“Persoalan sampah bisa berkurang jika pemerintah bersinergi dengan masyarakat serta memberi porsi yang semakin meningkat untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah,” sebutnya.
Dijelaskannya, Pemko terus berupaya menjawab persoalan pengelolaan persampahan agar lebih baik dan efektif.
"Bukan hanya menjawab proses pengangkutan, melainkan memilah dan pemanfaatan daur ulang sampah saja," ucapnya.
Dikatakannya, Pemko telah mengadakan wadah yang disebarkan kepada masyarakat berupa tong sampah terpilah, komunal, dust bint, pengadaan truck arm roll, truck compactor, road sweeper, becak sampah bermotor, dan bak container.
"Pemko juga sedang melakukan pembangunan pusat daur ulang secara berlangsung dengan kapasitas 10 ton di Kelurahan Lau Cih Medan Tuntungan yang dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai upaya dalam pengelolaan sampah di Medan," tuturnya.
Pemko mengucapkan terima kasih kepada DPRD Medan atas inisiatif terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang akan dibahas bersama stakeholders ini.
"Diharapkan pembahasan ini,akan melahirkan peratuan daerah yang menjadi instrument kebijakan Pemko Medan dalam managemen pengelolaan persampahan," jelasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Gunakan Spanduk, Tim Inafis Evakuasi Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong |
|
|---|
| Wakil Rektor II UDA Medan Divonis Empat Bulan Penjara Buntut Penganiayaan Satpam |
|
|---|
| Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi Kasus Pekerja Proyek Tewas 'Ditutupi' |
|
|---|
| Kasus Pekerja Proyek Tewas Ditutupi, Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi |
|
|---|
| CIRI-CIRI Mayat Laki-laki Membusuk di Lahan Kosong, Ada Tato di Kaki Kiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wali-Kota-Medan-Bobby-Nasution-saat-membacakan-Tanggapan-Kepala.jpg)