Berita Medan

Pemko Dukung Ranperda Inisiatif DPRD Medan Tentang Perda Pengelolaan Persampahan

Dikatakan Bobby Nasution, pengelolaan sampah,  harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
HO
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat membacakan Tanggapan Kepala Daerah terhadap Penjelasan Pimpinan DPRD Medan, atas Ranperda Inisiatif DPRD Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan,  Rabu (17/7/2024). Pemko Medan dukung Ranperda inisiatif tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pemko Medan dan DPRD Medan kembali menggelar rapat paripurna  tentang  Penyampaian Tanggapan Kepala Daerah terhadap Penjelasan Pimpinan DPRD Medan, atas Ranperda Inisiatif DPRD Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan,  Rabu (17/7/2024).

Dalam rapat itu,  Bobby Nasution mengatakan, penyusunan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 terkait Pengelolaan Persampahan, merupakan solusi  yang sejalan dengan misi dalam RPJMD 2021-2026. 

Dikatakan Bobby Nasution, pengelolaan sampah,  harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu. 

"Pengelolaan sampah tidak cukup didukung oleh teknologi sarana dan prasarana serta dana yagn memadai," jelasnya

Dikatakannya, dalam pengelolaam sampah,  lebih penting dalam partisipasi seluruh komponen masyarakat secara langsung atau tidak langsung.

“Persoalan sampah bisa berkurang jika pemerintah bersinergi dengan masyarakat serta memberi porsi yang semakin meningkat untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah,” sebutnya. 
 
Dijelaskannya, Pemko terus berupaya menjawab persoalan pengelolaan persampahan agar lebih baik dan efektif.

"Bukan hanya menjawab proses pengangkutan, melainkan memilah dan pemanfaatan daur ulang sampah saja," ucapnya.

Dikatakannya, Pemko telah mengadakan wadah yang disebarkan kepada masyarakat berupa tong sampah terpilah, komunal, dust bint, pengadaan truck arm roll, truck compactor, road sweeper, becak sampah bermotor, dan bak container. 

"Pemko juga sedang melakukan pembangunan pusat daur ulang  secara berlangsung dengan kapasitas 10 ton di Kelurahan Lau Cih Medan Tuntungan yang dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  sebagai upaya dalam pengelolaan sampah di Medan," tuturnya.

Pemko mengucapkan terima kasih kepada DPRD Medan atas inisiatif terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang akan dibahas bersama stakeholders ini.

"Diharapkan pembahasan ini,akan melahirkan peratuan daerah yang menjadi instrument kebijakan Pemko Medan dalam managemen pengelolaan persampahan," jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved